KEDIRI, JP Radar Kediri – Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kediri tinggal menunggu waktu setelah seluruh tahapan legislasi dinyatakan rampung, termasuk persetujuan DPRD dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Bahkan, aturan turunan berupa peraturan bupati (perbup) sebagai pedoman pelaksanaan juga telah disiapkan sehingga regulasi tersebut pada prinsipnya siap diterapkan.
Anggota tim pembentukan Perda KTR DPRD Kabupaten Kediri Sulistyo Budi mengatakan seluruh tahapan legislasi perda telah selesai, mulai dari pembahasan di DPRD, persetujuan gubernur, hingga penetapan dalam rapat paripurna.
“Sudah ditetapkan di paripurna, perbupnya juga sudah ada, dulu draft perbup disusun bareng dengan proses perdanya,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan perbup yang dilakukan secara paralel bertujuan agar setelah perda mendapat persetujuan gubernur, regulasi bisa langsung dijalankan tanpa menunggu aturan teknis tambahan.
Dengan demikian, secara administrasi perda tersebut telah siap untuk dilaksanakan di lapangan.
“Sudah dapat ACC gubernur dan sudah diparipurnakan juga, harapannya begitu persetujuan gubernur turun langsung bisa dilaksanakan dengan perbupnya,” tuturnya.
Meski demikian, Budi mengaku belum memperoleh informasi terbaru terkait tahapan implementasi di tingkat eksekutif, termasuk proses sosialisasi dan pembentukan satuan tugas (satgas) sebagai pengawas pelaksanaan.
“Sekarang mestinya tinggal dilaksanakan dengan sosialisasi, pembentukan satgas perda, dan seterusnya, tapi saya belum dapat info terkini sudah sampai tahap mana,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan perda sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satpol PP sebagai penegak aturan.
Sementara itu, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan setelah perda resmi diterapkan.
“Prinsipnya kalau sudah ditetapkan, maka seyogyanya segera dilaksanakan oleh eksekutif,” tandasnya.
Sebagai informasi, perda KTR mengatur kawasan bebas rokok seperti lingkungan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran, serta fasilitas umum.
Tujuannya untuk mendorong pola hidup sehat di masyarakat, dengan menyediakan ruang khusus bagi perokok sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. (sad/tar)
Editor : Andhika Attar Anindita