KEDIRI, JP Radar Kediri- DPRD Kabupaten Kediri menyoroti maraknya kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Sebab, kondisinya dinilai sudah memasuki tahap mengkhawatirkan.
Tampaknya membutuhkan penanganan yang lebih terarah serta berkelanjutan.
Melihat kondisi tersebut, dewan mengevaluasi penanganan ODGJ dan mendorong pemerintah daerah tidak lagi menanganinya secara sporadis.
Sebaliknya, diperlukan kebijakan yang komprehensif dan berpihak pada kemanusiaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Sulistyo Budi menyampaikan keprihatinannya karena meningkatnya kasus gangguan kesehatan mental di masyarakat.
Menurutnya, persoalan ODGJ bukan sekadar isu sosial, melainkan krisis kesehatan mental yang harus menjadi prioritas daerah.
Ia menilai, tanpa kebijakan yang jelas, penanganan di lapangan akan terus bersifat reaktif.
Dampaknya, ODGJ dan keluarga kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Tentu sangat prihatin, Mas, dengan kondisi dan situasi seperti ini. Kami mendorong penanganan yang lebih serius terhadap peningkatan kasus ODGJ dan krisis kesehatan mental masyarakat,” ujarnya.
Dewan menilai, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menjadikan kesehatan jiwa sebagai isu prioritas pemerintah daerah.
Pemda juga diminta memberikan bantuan sosial permanen bagi keluarga ODGJ dan kelompok rentan lainnya.
Bantuan tersebut dinilai penting sebagai bentuk perlindungan negara sekaligus meringankan beban keluarga.
Selama ini, banyak keluarga ODGJ yang harus menanggung biaya dan risiko sosial sendirian. “Ini sebagai bentuk perlindungan negara,” jelasnya.
Selain itu, Budi menegaskan larangan keras terhadap praktik pemasungan.
Menurutnya, pemasungan dengan alasan apapun bertentangan dengan kebijakan nasional yakni Indonesia Bebas Pasung.
Jika masih ada maka sudah masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia. Penanganan ODGJ harus dilakukan secara manusiawi, aman, dan tetap menjaga martabat.
Aspek administrasi dan layanan kesehatan juga tak luput dari sorotan.
Budi mendorong adanya advokasi layanan dasar seperti pembuatan KTP dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi ODGJ.
Dengan kelengkapan administrasi tersebut, ODGJ diharapkan bisa mengakses layanan pengobatan tanpa terbebani biaya.
Di sisi lain, akses layanan kesehatan mental di puskesmas perlu diperluas, termasuk penambahan tenaga psikolog dan penyediaan layanan telekonseling.
Sebagai langkah jangka panjang, dewan mendorong disusunnya aturan khusus di tingkat daerah.
Aturan tersebut bisa berbentuk peraturan bupati (perbup) yang mengatur kriteria ODGJ, mekanisme penanganan, penyediaan fasilitas seperti rumah singgah, hingga kejelasan anggaran.
“Menurut saya perlu dibuatkan aturan atau perbup, setidaknya untuk mengatur penanganan ODGJ secara jelas dan terukur,” pungkasnya. Sebelum diusulkan ke dinas terkait, dewan menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu posisi regulasi yang sudah ada di Kabupaten Kediri.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian