KEDIRI, JP Radar Kediri- Maraknya baliho yang tidak sesuai aturan mendapat perhatian dewan.
Wakil rakyat di Komisi I, menyebut keberadaan baliho tidak hanya berdampak pada kebocoran pendapatan daerah, tetapi juga merusak estetika tata kota.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Subagiyo mengatakan, keberadaan reklame seperti baliho yang tidak sesuai aturan jelas merugikan daerah.
Selain mengurangi pemasukan daerah, juga mengganggu keindahan kota.
Dia pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan tindakan tegas terhadap pemasangan reklame tersebut.
“Apalagi transfer dari pusat terus berkurang. Oleh karena itu, wajib bagi Pemkab Kediri meningkatkan PAD lewat pajak reklame seperti banner atau baliho,” jelasnya.
Subagiyo juga mendesak Satpol PP sebagai penegak perda untuk menertibkan semua reklame ilegal baik berupa spanduk atau baliho.
Baca Juga: Dewan Ingatkan Pemkab Soal Kebersihan Taman SLG Kediri, Ini Katanya
Hal itu juga disampaikan anggotanya di Komisi I, Yusuf Aziz. Politikus PAN itu menambahkan semua aktivitas di ruang publik harus disesuaikan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Adanya baliho atau banner yang dipasang secara liar, atau baliho yang habis masa pemasangannya namun belum dilepas itu menyalahi aturan.
“Karena semua aturan dibentuk untuk perdamaian dan kenyamanan bersama,” tambahnya.
Baca Juga: Di Penghujung Tahun, PAN Kabupaten Kediri Meneguhkan Politik Kepedulian lewat Santunan Anak Yatim
Terkait hal tersebut, Satpol PP Kabupaten Kediri telah melakukan patroli di beberapa wilayah.
Kemarin, mereka pindah ke Kecamatan Puncu dan Kandangan. Kegiatan itu dilakukan untuk menjaga perdamaian umum dan ketenteraman masyarakat.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menyampaikan, patroli dimulai pukul 10.00.
Baca Juga: Dewan Soroti Kawasan Hutan Jadi Lahan, Jadikan Rehabilitasi dan Reboisasi Program Berkelanjutan
Di Kecamatan Puncu, petugas berkoordinasi dengan Kasi Trantib Kantor Kecamatan Puncu terkait potensi gangguan umum dan ketentraman masyarakat.
Selain itu, di simpang tiga lampu merah Desa Gadungan, petugas mencatat reklame yang telah habis masa pajaknya, tidak berizin, serta terpasang di fasilitas umum.
Hasilnya, ditemukan dua reklame yang terpasang melintang di tiang listrik dan pohon.
Sementara di Kecamatan Kandangan, patroli yang dilakukan di simpang empat lampu merah Kandangan tidak menemukan adanya reklame ilegal tetapi menemukan adanya pengamen.
Baca Juga: Apresiasi Pelaku Budaya Kediri Raya, Cak Hadi dan Disbudpar Jatim Salurkan Bantuan Dana
Menurut Kaleb, patroli di wilayah ini merupakan kegiatan rutin untuk menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan nyaman.
“Patroli ini sebagai langkah preventif. Kami melakukan pendataan, pelatihan, dan peneguran agar aktivitas yang berpotensi mengganggu gangguan bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.
Kaleb menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan patroli secara berkala serta mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan, termasuk perizinan reklame.
“Ketertiban bukan hanya tugas Satpol PP, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian