Menurut Ketua Timsus Perda Penanaman Modal Dodi Purwanto, perda ini dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan melaksanakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah. Harapannya bisa menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif.
Selain itu, keberadaan perda ini juga untuk menyiapkan sarana prasarana pendukung penanaman modal dan meningkatnya kemampuan sumber daya manusia. Targetnya dapat meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja.
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV itu mengatakan, timsus sudah melakukan beberapa kali pembahasan. Dalam prosesnya, sempat ada revisi. Hal itu disebabkan adanya perubahan dari PP 5 tahun 2021 menjadi PP 28 tahun 2025
“Kami juga harus mengangkat muatan lokal,” jelasnya. Hingga saat ini, proses pembahasannya sudah masuk finalisasi. Dalam waktu dekat, berkasnya akan dikirimkan ke gubernur untuk dilakukan evaluasi.
“Targetnya bisa rampung tahun ini,” jelas Dodi. Dia menambahkan diperlukannya perda ini untuk meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan serta kemampuan daya saing daerah. Sekaligus juga mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun ruang lingkup pembahasannya meliputi, kebijakan dasar penanaman modal, bidang usaha dan bentuk badan usaha, pelayanan perizinan berusaha dan pengembangan iklim penanaman modal.
Termasuk juga aturan terkait pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, promosi penanaman modal serta pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi penanaman modal.
Selain itu, diatur pula terkait dengan ketenagakerjaan, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal. Aturan kemitraan dan peran serta masyarakat. Sekaligus terkait pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta sanksi administratif.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian