Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dewan Desak PT KAI Tunda Perintah Pengosongan Rumah Warga Kelurahan Kemasan Kota Kediri

Ayu Ismawati • Kamis, 31 Juli 2025 | 03:56 WIB

 

MUSYAWARAH: Komisi A DPRD Kota Kediri menggelar RDP dengan mengundang perwakilan warga, Pemerintah Kota Kediri, dan PT KAI pada Jumat (25/7).
MUSYAWARAH: Komisi A DPRD Kota Kediri menggelar RDP dengan mengundang perwakilan warga, Pemerintah Kota Kediri, dan PT KAI pada Jumat (25/7).
KEDIRI, JP Radar Kediri- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri meminta agar perintah pengosongan tanah di Kelurahan Kemasan ditunda. Rekomendasi itu muncul setelah dewan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat lalu (25/7). 

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Komisi A itu, ada beberapa poin rekomendasi yang diberikan DPRD terkait polemik antara warga dengan perusahaan BUMN tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Kediri Suhairi Maghfur Apresiasi Terbitnya SE Penggunaan Sound Sistem pada Pawai

Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Ayub Wahyu Hidayatullah mengatakan, beberapa warga yang tinggal di Kelurahan Kemasan mendapat surat peringatan (SP) untuk mengosongkan bangunan. Pekan lalu seharusnya menjadi tenggat akhir bagi beberapa warga yang sudah mendapatkan SP 2 dan SP 3.

“Komisi A merekomendasikan PT KAI menahan dulu (pengosongan tanah, Red) sebelum ada kesepakatan lebih lanjut dari pengadilan,” ujar Ayub.

Baca Juga: Harga Beras Makin Bringas, Pengusaha Penggilingan Padi di Kediri Waswas! Ini Respons Dewan

Selain itu, pihaknya juga memberikan rekomendasi untuk Pemerintah Kota Kediri. Yakni, agar pemkot memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi warga yang tinggal di RT 03 RW 02 Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota itu.

“Nanti bantuan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tolong ini dicatat,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera, dalam RDP yang berlangsung Jumat (25/7) lalu.

Baca Juga: Didapuk Jadi Ketua DPD PSI Kota Kediri, Reza Darmawan Perkuat Basis Gen Z 

Untuk diketahui, PT KAI mengirimkan surat peringatan agar beberapa warga di Kelurahan Kemasan mengosongkan bangunannya. Itu menyusul bangunan yang dianggap berdiri di tanah milik PT KAI berdasarkan SHP Nomor 7 Tahun 1996. Beberapa warga mendapatkan SP 2 dan SP 3 pada 18 Juli lalu.

Warga yang diminta mengosongkan bangunannya pun berargumen bahwa mereka sudah tinggal di sana selama puluhan tahun. Bahwa jejak warga yang menguasai wilayah itu dibuktikan melalui dokumen Letter C yang rata-rata diterbitkan pada 1950-an. 

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.



Editor : rekian
#komisi a #dewan #Kelurahan Kemasan #pt kai #kota kediri