Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Komisi A itu, ada beberapa poin rekomendasi yang diberikan DPRD terkait polemik antara warga dengan perusahaan BUMN tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Ayub Wahyu Hidayatullah mengatakan, beberapa warga yang tinggal di Kelurahan Kemasan mendapat surat peringatan (SP) untuk mengosongkan bangunan. Pekan lalu seharusnya menjadi tenggat akhir bagi beberapa warga yang sudah mendapatkan SP 2 dan SP 3.
“Komisi A merekomendasikan PT KAI menahan dulu (pengosongan tanah, Red) sebelum ada kesepakatan lebih lanjut dari pengadilan,” ujar Ayub.
Baca Juga: Harga Beras Makin Bringas, Pengusaha Penggilingan Padi di Kediri Waswas! Ini Respons Dewan
Selain itu, pihaknya juga memberikan rekomendasi untuk Pemerintah Kota Kediri. Yakni, agar pemkot memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi warga yang tinggal di RT 03 RW 02 Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota itu.
“Nanti bantuan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tolong ini dicatat,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera, dalam RDP yang berlangsung Jumat (25/7) lalu.
Baca Juga: Didapuk Jadi Ketua DPD PSI Kota Kediri, Reza Darmawan Perkuat Basis Gen Z
Untuk diketahui, PT KAI mengirimkan surat peringatan agar beberapa warga di Kelurahan Kemasan mengosongkan bangunannya. Itu menyusul bangunan yang dianggap berdiri di tanah milik PT KAI berdasarkan SHP Nomor 7 Tahun 1996. Beberapa warga mendapatkan SP 2 dan SP 3 pada 18 Juli lalu.
Warga yang diminta mengosongkan bangunannya pun berargumen bahwa mereka sudah tinggal di sana selama puluhan tahun. Bahwa jejak warga yang menguasai wilayah itu dibuktikan melalui dokumen Letter C yang rata-rata diterbitkan pada 1950-an.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.