Menurut Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, masih banyak yang bisa terjadi usai putusan MK tersebut. Politisi daerah seperti dirinya masih menunggu kepastian berupa undang-undang.
MK menetapkan pemilu daerah yang mencakup pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD kota/kabupaten harus dilaksanakan 2 – 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Pemilu nasional itu meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD.
Amanat UUD 1945 menyebutkan, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Maka akan ada celah pelanggaran konstitusi. Khususnya terhadap pemilu di daerah yang akan melewati batas masa jabatan hingga tujuh tahun lamanya. Atau, kekosongan jabatan selama 2 – 2,5 tahun jika tetap merujuk pada putusan tersebut.
“Kami tentu menanti DPR RI membuat undang-undangnya,” ucap politikus PAN Kota Kediri itu.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal.
Editor : rekian