KEDIRI, JP Radar Kediri- Larangan wisuda di SD-SMP juga mendapat respons komisi lV DPRD Kabupaten Kediri. Mereka juga mendorong agar hal tersebut juga diterapkan untuk tingkat SMP, SD dan TK.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri. Anggota komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat yang mengawasi bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan infrastruktur itu mengatakan, secara prinsip dewan setuju dengan larangan kegiatan wisuda yang dapat memberatkan wali murid.
Baca Juga: Alhamdulillah, Vinanda Beri Instruksi Pencairan THR untuk ASN Pemkot Kediri
Selain itu, dia memiliki pendapat, bahwa di tingkat SMP, SD, dan TK juga perlu diterapkan aturan tersebut. “Kalau melihat realitas yang ada, kegiatan wisuda ini luar biasa, terjadi di semua level. Dan cenderung memang terkesan agak glamor,” jelasnya.
Menurutnya, untuk wali murid yang secara ekonomi baik sebenarnya tidak masalah. Namun berbeda bagi keluarga yang menengah ke bawah, yang secara kebutuhan pokok saja masih sulit.
Baca Juga: DPRD Kota Kediri Pelototi SPMB SMA, Ingin Anak-Anak di Kota Kediri Diterima Masuk Sekolah Negeri
“Ini bisa memberatkan bagi wali murid,” jelas politi PKS itu.
Karena itu, dia akan mendorong agar aturan itu bisa terlaksana di tingkat TK-SMP. Bentuknya bisa berupa imbauan kepada sekolah.
“Kalau memang mau membuat wisuda sebagai kenangan terakhir lakukan dengan cara yang sederhana. Prinsip utamanya tidak membebani orang tua atau wali murid,” jelasnya.
Baca Juga: Dewan Desak Pemkab Kediri Kaji Ulang Penanganan Banjir
Dia mengatakan, bahwa wisuda bukanlah akhir dari tahapan belajar. Apalagi di tingkat TK, SD, SMP. Karena itu, daripada wisuda dengan model yang mewah, lebih baik dibuat kegiatan lain. Misalnya, seperti pendidikan mental atau sejenisnya. Untuk persiapan memasuki jenjang berikutnya.
“Itu kan awal dari proses belajar berikutnya. Menurut saya yang penting ditekankan atau menjadi perhatian sekolah itu bagaimana sekolah ini memberikan pembekalan yang memadai untuk lulusannya dalam rangka menyambut jenjang berikutnya,” jelasnya.
Baca Juga: Kena Pemangkasan Anggaran, Belasan Mobil Dinas KPU dan Bawaslu Kabupaten Kediri Ditarik
Dia mengatakan, untuk sementara ini, yang bisa dilakukan adalah mendorong melalui imbauan. Jika dalam bentuk perda, masih belum bisa.
“Karena kalau perda terkait urusan masyarakat yang lebih luas gitu. Kalau saya secara pribadi mendorong agar itu bisa dilakukan,” jelasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian