KEDIRI, JP Radar Kediri- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 ikut berdampak pada lembaga legislatif. Kebijakan itu mendapat respons dari anggota dewan. Mereka menyampaikan dukungannya jika kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri Firdaus mengatakan, pekerjaan DPRD tidak hanya soal perjalanan dinas. Masih banyak pekerjaan yang menjadi tugas dan kewenangan anggota dewan.
“Nanti kami sesuaikan dengan tupoksi terpenting DPRD. Yakni mengayomi masyarakat,” ujarnya yang tak menampik kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen memiliki dampak signifikan.
Karena pemotongan anggaran perjalanan dinas itu sangat tinggi maka dia meminta anggota legislatif tetap harus memprioritaskan kegiatan yang harus diutamakan.
“Kalau sudah menjadi peraturan pasti akan kami patuhi. Tidak mungkin kami tabrak,” tandas politikus yang kerap disapa Ido itu.
Dia percaya, kebijakan itu diambil berdasarkan pertimbangan yang matang. Khususnya jika ditujukan untuk kepentingan masyarakat secara langsung.
“Jadi otomatis pemotongan tersebut kembalinya nanti sebagai peningkatan dan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.
Untuk diketahui, terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 membuat sejumlah item anggaran harus dipangkas. Salah satunya dana perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) yang dipotong separo atau sekitar Rp 30 miliar.
Selain itu, inpres tersebut juga menginstruksikan kepala daerah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding. Kemudian, pencetakan, publikasi, hingga seminar atau focus group discussion.
Terkait pengurangan alokasi dana transfer daerah itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 29/2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Transfer. Aturan inilah yang jadi dasar penyesuaian pemkot terhadap dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas yang dipangkas 50 persen. Anggaran perjalanan dinas Pemkot Kediri tahun 2024 lalu menelan sekitar Rp 60 miliar. Dengan instruksi efisiensi, berarti anggaran perjalanan dinas tahun ini hanya tinggal sekitar Rp 30 miliar.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian