Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

TPS Loksus di Lapas II Kediri Perlu Regulasi Baru, Imbas Kekurangan Surat Suara saat Pencoblosan

Ayu Ismawati • Jumat, 24 Januari 2025 | 19:02 WIB

 

TPS LOKSUS: Pj Wali Kota Kediri Zanariah bersama frokompimda mengecek pencoblosan di Lapas IIA Kediri.
TPS LOKSUS: Pj Wali Kota Kediri Zanariah bersama frokompimda mengecek pencoblosan di Lapas IIA Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- TPS loksus (lokasi khusus) mendapat perhatian serius dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri. Ada usulan regulasi baru dan perlakuan khusus untuk TPS loksus di Lapas IIA Kediri dan rumah tahanan (rutan) di Kota Kediri.

Koordinator Divisi (Koordiv) Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Kediri Nia Sari mengatakan, KPU bersama pihak-pihak terkait sepakat untuk membuat regulasi baru. Hal itu menimbang jumlah pemilih di dua loksus itu yang jumlahnya sangat fluktuatif.

Salah satunya adalah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang bisa diundur mendekati hari pencoblosan. “Kalau secara regulasi H-7 untuk DPTb. Barangkali bisa dipersempit sampai H-3,” ujar Nia.

Menurut Nia, regulasi pencatatan DPTb hanya sampai h-7 bertujuan agar tidak membebani tugas KPU. Sebab, KPU juga harus mencetak daftar hadir pemilih.

Dengan begitu, pihaknya juga mengusulkan agar daftar hadir khusus TPS loksus di lapas tidak perlu dicetakkan oleh KPU. Melainkan ditulis manual namun hingga h-3 pencoblosan.    

“Supaya semua lebih mudah diakomodasi. Karena pemilih yang datang ke lapas dan rutan di H-7 itu adalah narapidana yang masih sering keluar-masuk. Sehingga bisa kita persempit sampai H-3,” tandasnya.

Adapun forum yang hadir saat evaluasi pada Selasa (21/1) lalu, telah menyepakati adanya penambahan alokasi surat suara cadangan di lapas. Selama pilkada kemarin, menurutnya surat suara tambahan hanya 2,5 persen di setiap TPS.

“Karena jumlah pemilih fluktuasinya tinggi, khusus untuk lapas kalau bisa di undang-undang dilakukan revisi atau perubahan bisa sampai 10 persen,” bebernya.

Berkaca dari dua kali pelaksanaan pemilu di 2024 lalu, alumnus Universitas Brawijaya itu mengungkapkan rata-rata alokasi surat suara cadangan itu selalu kurang. Sehingga, harus dialokasikan dari TPS reguler di sekitar lapas.

“Dan itu tidak hanya terjadi di Kediri tetapi kabupaten dan kota yang lain karena 2  persen itu tidak cukup untuk di lapas,” sambungnya.

Nia menerangkan, dengan rekomendasi itu, diharapkan seluruh masyarakat tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. Dia mencontohkan, pada pemilu kemarin, pemilih di lapas yang bisa terfasilitasi hak pilihnya hanya berkisar 700 orang. “Padahal seharusnya ada 900 orang,” ungkapnya sembari menyebut, beberapa memang terkendala kelengkapan dokumen seperti KTP.

Nantinya, hasil rekomendasi itu menurut Nia akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur. Di sana, akan dilakukan evaluasi dari masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Timur.

“Khusus untuk lapas dan rutan hanya kabupaten dan kota yang memiliki lapas dan rutan yang akan melakukan evaluasi. Termasuk Kota Kediri. Rekomendasi ini nanti akan kita sampaikan secara bersama-sama di provinsi,” pungkasnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

 

 

Editor : rekian
#regulasi baru #Lapas IIA Kediri #kpu #rutan #TPS Loksus #kota kediri