KEDIRI, JP Radar Kediri-Sekitar dua minggu masa kampanye, sejumlah pelanggaran bermunculan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri memproses belasan pelanggaran kampanye di media sosial.
Akun-akun ‘bodong’ alias akun yang tidak didaftarkan oleh tim kampanye pasangan calon (paslon) wali kota itu nekat melakukan ujaran kebencian di dunia maya.
Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengatakan, sebelumnya masing-masing pasangan calon (paslon) telah mendaftarkan akun-akun media sosial kepada KPU Kota Kediri. Akun-akun tersebut yang diperbolehkan melakukan kampanye.
Rupanya, di luar akun yang terdaftar itu masih banyak yang melakukan kampanye. Sebagian di antaranya bahkan melakukan ujaran kebencian.
“Tim cyber (bawaslu, Red) melakukan pengawasan terhadap akun di luar yang didaftarkan (oleh paslon, Red),” ujar Yudi sembari menyebut hingga kemarin ada belasan akun yang melakukan pelanggaran.
Apa saja jenis pelanggarannya? Yudi membeber beberapa kriteria. Mulai black campaign, melakukan ujaran kebencian, hingga saling serang di media sosial.
“Rata-rata di luar akun resminya paslon,” lanjut Yudi yang hingga tadi malam belum bisa menyebut jumlah pelanggaran secara pasti karena masih dalam proses inventarisasi.
Meski demikian, di antara belasan akun tersebut, dua di antaranya akan segera ditindak. Penindakan dilakukan terhadap akun atau unggahan yang melanggar larangan kampanye.
Hal tersebut sesuai ketentuan di pasal 69 UU No. 01/2015 tentang Larangan Kampanye.
Bagaimana dengan aktivitas akun-akun lain? Yudi menyebut sepanjang tidak melakukan pelanggaran seperti beberapa kriteria di atas, tidak dipermsalahkan.
“Karena kan kebebasan mengemukakan pendapat,” bebernya terkait aturan kampanye oleh akun media sosial di luar akun yang didaftarkan di KPU.
Untuk diketahui, pelanggaran paling banyak ditemui dari media sosial TikTok. Nantinya, penindakan akan diawali inventarisasi akun.
Selanjutnya, data diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk kemudian direkomendasikan kepada Bawaslu RI. Dari sana, Bawaslu RI akan melakukan take down akun-akun tersebut.
“Langsung take down dari Facebook Indonesia dan Meta,” sambungnya sembari menyebut Bawaslu RI sudah bekerja sama dengan perusahaan yang menaungi beberapa media sosial itu dalam mengawasi proses kampanye.
Yudi menegaskan, di pilkada tahun ini penggunaan media sosial naik signifikan. Kampanye dirasa lebih masif dilakukan di media sosial.
“Mungkin karena medsos ini sudah menjadi tren di kalangan anak muda. Dan kedua paslon tergolong anak muda.
Mungkin strategi dua paslon ini memang lebih mengarah ke media sosial karena juga sudah makanan sehari-hari,” urainya terkait tren pergeseran kampanye saat ini.
Sebaliknya, kampanye melalui media konvensional seperti alat peraga kampanye (APK) menyusut. Pemasangan APK berkurang drastis dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya.
Cakupan dampak media sosial yang lebih luas diakuinya menambah tantangan pengawasan penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Perhatian kami bukan di komentatornya. Tapi penyebab mereka melakukan komentar itu kan di akun itu tadi, di kontennya,” tandas Yudi terkait fokus penanganan pelanggaran kampanye di media sosial.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah