KEDIRI, JP Radar Kediri- Seluruh bakal pasangan bakal calon wali kota (bacawali) masih harus memperbaiki beberapa berkas persyaratan pencalonan.
Berdasar penelitian dan pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, perbaikan oleh masing-masing paslon sudah bisa dilakukan.
Itu setelah sebelumnya, setidaknya semua foto yang disetor mereka dinyatakan belum memenuhi persyaratan (BMS).
Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri Adib Zaimatu Sofi mengatakan, pihaknya kemarin sudah menyampaikan pemberitahuan hasil penelitian administrasi.
Hasilnya pun sudah diterima oleh masing-masing liaison officer (LO) bacawali.
“Di silon (sistem informasi calon, Red) juga sudah muncul mana yang benar atau mana yang belum benar,” ujarnya terkait informasi berkas yang masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) itu.
Adapun beberapa di antara berkas yang belum dinyatakan memenuhi syarat, menurut Sofi adalah foto bakal calon yang dilampirkan.
Dalam hal ini, seluruh bakal calon kepala daerah harus memperbaiki fotonya.
“Background-nya (foto, Red) harus putih. Sedangkan semuanya masih merah. Jadi harus ganti semua,” lanjutnya.
Lebih jauh Sofi mengatakan, masa perbaikan ini berlangsung mulai hari ini (6/9) hingga Minggu (8/9) mendatang.
Pihaknya pun mendorong agar paslon bisa memanfaatkan waktu yang terbatas itu untuk memperbaiki berkasnya.
“Dokumen perbaikan digital diunggah melalui silon dan hardcopy-nya diserahkan ke KPU Kota Kediri,” urainya terkait teknis perbaikan itu.
Selanjutnya, perempuan asal Kelurahan Ngronggo itu menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi. Tahapan itu ditujukan terhadap berkas yang dirasa masih diragukan kebenarannya.
Dia mencontohkan, ijasah SMA paslon yang pada umumnya akan diklarifikasi di sekolah masing-masing.
Terlebih jika muncul keraguan akan keabsahan ijasah seperti karena ijasah yang belum terlegalisir hingga ejaan nama yang berbeda.
Sementara itu, jika pasangan bacawali harus memperbaiki foto, hasil verifikasi administrasi (vermin) pasangan bakal calon bupati (bacabup) di Kabupaten Kediri, secara umum dinyatakan administrasinya tidak bermasalah.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Irbabul Lubab mengatakan, ada beberapa berkas yang telah diverifikasi oleh KPU.
Mulai surat penyataan calon, surat bebas narkoba, surat pengadilan negeri, SKCK, dan dokumen lainnya.
Pria yang akrab disapa Irbab ini menyebut, pasangan bacabup hanya perlu pembenahan format-format administrasi agar sesuai ketentuan KPU.
Setelah pemeriksaan berkas kemarin, KPU akan memanggil LO paslon. Tujuannya, berkoordinasi jika ada administrasi yang perlu diperbaiki.
“Kami juga akan melakukan verifikasi faktual berkas,” terang Irbab.
Teknis verifikasi faktual, akan dilakukan dengan mendatangi lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah paslon.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keasliannya. “Nanti perbaikan hingga 21 September. Berikutnya penetapan (pasangan calon kepala daerah, Red) 22 September,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah