KEDIRI, JP Radar Kediri- KPU Kabupaten Kediri telah merampungkan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Kini berkas hasil pemilihan umum (pemilu) tersebut telah dikirim ke KPU Jatim untuk dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi.
“Alhamdulillah telah selesai tepat waktu,” terang Komisioner Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri Anwar Anshori kepada koran ini.
Seperti diketahui, rekapitulasi untuk tingkat kabupaten dilakukan pada 28-29 Februari kemarin. Namun karena sedikit molor, rekapitulasi berlanjut hingga 1 Maret. Sedangkan sidang pleno baru selesai dilakukan hingga 2 Maret kemarin.
Selama proses, Anwar mengatakan jika ada beberapa kendala yang ditemukan. Salah satunya adalah penghitungan ulang yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Kediri.
Seperti diketahui, rekomendasi tersebut meminta KPU untuk melakukan penghitungan ulang di tingkat kabupaten. Penghitungan ulang itu dilakukan untuk dua desa di Kecamatan Kepung. Yaitu Desa Krenceng dan Desa Kepung.
Penghitungan itu sendiri dilakukan pasca adanya aduan dari salah satu caleg PKB di dapil tiga. Dengan menyebut jika ada pergeseran suara yang terjadi dari partai politik ke salah satu caleg yang masih di dalam partai yang sama.
Beruntung masalah tersebut dapat diselesaikan tepat waktu. Proses penghitungan ulang dapat diselesaikan pada 1 Maret dini hari. “Penghitungan ulang berjalan dengan lancar. Tidak ada masalah lagi,” tegasnya.
Pascarampung, Anwar mengatakan jika seluruh berkas telah dikirim ke KPU Jatim. Mulai dari C1, C-hasil, hingga D-hasil. Dan rencananya akan dilakukan penghitungan di tingkat provinsi. Penghitungan tersebut akan dilakukan minggu ini.
“Semua berkas sudah dikirim ke provinsi pada Sabtu pagi kemarin (2/3),” tambahnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah