KEDIRI, JP Radar Kediri - Laporan dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) oleh calon anggota legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ahmad Ahla ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri. Mereka merekomendasikan penghitungan ulang di daerah pemilihan (dapil) III. Hal tersebut untuk memastikan apakah dugaan kecurangan di sana benar terjadi atau tidak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifuddin Zuhri mengatakan, pihaknya sudah mendalami laporan dari Caleg PKB Ahmad Ahla. Hasil dari pencermatan tersebut, bawaslu mengeluarkan rekomendasi penghitungan ulang. “Rekomendasi penghitungan ulang tingkat kabupaten (dapil III, Red),” kata Saifuddin ditemui di kantornya kemarin.
Seperti diberitakan, Ahmad Ahla melapor ke Bawaslu pada Senin (26/2) lalu. Dia menengarai terjadi kecurangan dalam rekapitulasi suara di dapil III. Indikasinya, suara yang seharusnya masuk ke partai politik (PKB), diduga masuk ke caleg nomor urut V di PKB atas nama Rofi’ Lukman.
Merespons laporan tersebut, bawaslu langsung melakukan pengusutan. Mereka memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam rekapitulasi suara untuk dimintai keterangan. Mulai dari unsur panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga panitia pengawas kecamatan (panwascam) di Kepung, Kandangan, dan Puncu.
Proses pemeriksaan para saksi itu menurut Saifuddin masih berlangsung hingga kemarin. Di saat yang sama, bawaslu mengeluarkan rekomendasi dilaksanakannya penghitungan ulang di dapil III.
Sesuai rencana, penghitungan ulang di dapil III akan dilakukan setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten selesai. Melihat jadwal yang berlangsung, penghitungan ulang di dapil III bisa dilakukan paling lambat hari ini. “Kami tunggu setelah semua kecamatan dihitung, kemudian akan dilakukan penghitungan ulang untuk dapil tiga,” terang Saifuddin.
Dengan penghitungan tersebut, Saifuddin berharap dugaan kecurangan di sana bisa dipastikan kebenarannya. Terutama terkait perbedaan jumlah suara di formulir C1, C-hasil, dan D-hasil. “Semoga dugaan kecurangan dapat segera diketahui kebenarannya,” tandas Saifuddin.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknik Penyelenggaraan Anwar Anshori mengaku sudah menerima rekomendasi terkait penghitungan ulang di dapil III dari bawaslu. Meski demikian, menurut Anwar penghitungan ulang tidak akan dilakukan di seluruh kecamatan dapil III.
Melainkan hanya di Kecamatan Kepung. Sebab, sesuai laporan dari Ahmad Ahla, dia menemukan ada kejanggalan hasil penghitungan suara di sekitar 60 tempat pemungutan suara (TPS) di sana.
Kapan penghitungan ulang akan dilakukan? Anwar mengaku belum bisa memastikan waktunya secara pasti. Dia hanya menegaskan penghitungan ulang baru dilakukan setelah rekapitulasi kabupaten selesai. “Untuk jamnya belum tahu. Bisa malam ini (kemarin, Red) atau besok (hari ini, Red),” paparnya sembari menyebut rekapitulasi tingkat kabupaten dijadwalkan selesai hingga Kamis (29/2) malam.
Untuk diketahui, Ahmad Ahla melaporkan kejanggalan penghitungan suara di 63 TPS. Rinciannya, 37 TPS di Desa/Kecamatan Kepung. Kemudina, 26 TPS lainnya di Desa Krenceng, Kepung.
Ahmad mencontohkan penghitungan di TPS 08 Desa/Kecamatan Kepung. Di sana, di formulir C1 dan C-Hasil Rofi’I hanya mendapat dua suara. Namun, di formulir D-hasil atau hasil rekapitulasi kecamatan, Rofi’i mendapat 62 suara.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah