KEDIRI, JP Radar Kediri - KPU Kabupaten Kediri akhirnya melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten kemarin. Rencananya rekapitulasi tersebut akan memakan waktu selama dua hari.
“Hari ini (kemarin, red) kami mulai melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten setelah rampung di tingkat kecamatan,” terang Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi kepada koran ini.
Dari pantauan koran ini, rekapitulasi dilakukan di Gedung Bhagawanta Bhari. Untuk hari pertama, rekapitulasi dilakukan untuk 18 kecamatan. Sedangkan sisanya akan dilakukan di hari kedua.
Rekapitulasi yang dimulai pukul 11.00 WIB itu dibagi menjadi dua panel. Masing-masing mengerjakan sembilan kecamatan. Itu dilakukan agar penghitungan dapat rampung tepat waktu. “Semoga saja kami dapat rampung tepat waktu. Yaitu besok (hari ini, Red),” ucap Ninik.
Lalu bagaimana dengan laporan aduan kecurangan di dapil tiga? Menanggapi pertanyaan itu, Ninik mengatakan jika dirinya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Bawaslu. Jika ditemukan adanya kecurangan, Ninik berjanji akan melakukan penghitungan ulang.
“Kami juga menunggu hasil pemeriksaan dari Bawaslu. Kami akan menuruti saran yang akan mereka berikan,” pungkas perempuan berkerudung tersebut.
Sementara itu, proses rekapitulasi di Kota Kediri telah selesai. Kemarin, KPU Kota Kediri menggelar rekapitulasi suara di tingkat kota. Tahapan itu juga ditandai dengan penetapan hasil Pemilu 2024 di Kota Kediri.
“Tahapan untuk proses rekapitulasi di tingkat kota ini merupakan pembacaan dari D-Hasil masing-masing kecamatan,” ujar Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Moch. Wahyudi.
Dalam tahapan itu, panitia pemilihan kecamatan (PPK) membacakan hasil rekapitulasi di wilayah masing-masing. Berbeda dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang pembacaannya per tempat pemungutan suara (TPS). Pada tahap ini, yang dibacakan merupakan hasil suara secara global di masing-masing kecamatan.
Namun begitu, beberapa koreksi masih diajukan di tahap itu. Yakni terkait pengguna hak pilih daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) yang dikoreksi.
Meski begitu, menurutnya koreksi itu tidak mengubah penghitungan suara. Pun koreksi hasil penghitungan suara yang tidak ditemukan selama tahap final di tingkat kota itu.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah