Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ketika Hari Tenang Pemilu Justru Jadi Ajang Bagi-bagi Uang

Ayu Ismawati • Senin, 12 Februari 2024 | 18:46 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri - “Mohon bantuannya ya, Mas. Calon yang ini,” ujar Bri sembari menunjukkan tiruan surat suara berisi nama seorang calon legislatif beserta nomor urutnya. Sekitar pukul 09.00 kemarin, pria berusia 35 tahun itu sudah bergerilya ke rumah-rumah warga di salah satu desa di Kecamatan Kras. Dibagikannya stiker bergambar calon legislatif tingkat kabupaten. Lengkap dengan nama, logo partai politik, dan nomor urut. Tak lupa, uang Rp 75 ribu disisipkan di baliknya.

“Tadi jalan ke sini tak sembunyikan di balik kaus,” ucap relawan tim sukses salah satu caleg sembari tertawa. Sebagai bagian dari jaringan, Bri ditargetkan bisa mengamankan 10 suara di lingkungannya.

Bri tergabung dalam tim yang beranggotakan lima orang. “Satu orang harus bisa mendapat 10 suara. Jadi kayak saya tugasnya hanya menyalurkan ke sepuluh orang saja,” sambung pria yang berada di jaringan terbawah itu.

Tiap caleg memang memiliki strategi masing-masing untuk bisa meraih suara terbanyak. Jika di Kabupaten Kediri masih ada caleg yang berani memberi uang Rp 75 ribu, di Kota Kediri nilai yang dibagikan jauh lebih besar.

Bro (bukan nama sebenarnya, Red), salah satu caleg di Kecamatan Mojoroto mengaku sudah memetakan ratusan tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di sana. Praktik saling intip besaran amplop yang disebar caleg lain pun terjadi hingga kemarin.

“Saya nyebarnya tidak merata. Di TPS incumbent saja diberi lebih besar. Mereka nyebar berapa, tak kasih yang lebih tinggi lagi,” aku Bro sembari menyebut nilai paling tinggi yang diberikan adalah Rp 250 ribu per kepala.

Selebihnya, Bro mengaku memberi uang dengan jumlah yang bervariasi. Hanya saja, khusus di Kota Kediri nilai paling rendah Rp 100 ribu per orang. “Gila-gilaan nilainya. Ya harus ngimbangi,” akunya.

Berapa uang yang siap dibagikan kepada calon pemilih? Bro tidak bersedia menyebut jumlah pasti. Dia hanya menyebut menyiapkan uang lebih dari Rp 1 miliar. “Dihitung saja berapa jumlah DPT (daftar pemilih tetap, Red) di Mojoroto. Saya siapkan minimal tiga kali lipatnya,” kelakarnya sambil tertawa.

Senada dengan Bro, caleg lain di daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Pesantren juga membenarkan tentang tingginya nilai amplop yang disebar kepada calon pemilih. “Pada akhirnya memang gede-gedean nilai (isi amplop, Red) untuk ngebom,” sambung Min (bukan nama sebenarnya, Red), sembari menyebut masih ada juga masyarakat yang memilih calon berdasar visi-misi meski persentasenya tak banyak.

Sikap pragmatis masyarakat itu menurut Min karena mereka mengibaratkan amplop dari caleg sebagai pengganti mereka tak bisa bekerja saat mencoblos. “Uang Rp 50 ribu itu pasaran waktu pemilu 2019 lalu,” bebernya mengisyaratkan nilai yang dibagikan tahun ini jauh lebih besar.

Jika Bro memikat pemilih dengan nilai yang besar, Min lebih memilih momentum. Dia menggunakan waktu selama beberapa hari ini untuk mengintip nilai amplop caleg lain. Selanjutnya, dia baru membagikan amplop setelah caleg kompetitor melakukannya. “Kalau diberikan sekarang takutnya ketumpangan caleg lain. Makanya masih banyak yang percaya dengan serangan fajar,” urainya sembari menyebut tidak sedikit caleg yang membagikan Rp 300 ribu ke pemilih karena mereka tandem dengan caleg tingkat provinsi dan pusat (DPR RI).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengamini jika di masa tenang seperti sekarang ini rawan politik uang atau money politics. Salah satunya, terkait modus serangan fajar yang masih sering ditemui di lapangan. “Potensi kerawanan (politik uang saat masa tenang, Red) ada di lingkungan TPS masing-masing,” ujarnya kepada koran ini (10/2).

Terlepas dari fenomena di lapangan, praktik politik uang tetap tidak dibenarkan. Dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu, pasal 523 ayat (2) ditegaskan larangan bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih. Sanksinya bagi pelanggar adalah penjara paling lama empat tahun. Serta, denda paling banyak Rp 48 juta.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#Pemilu 14 Februari 2024 #caleg #serangan fajar #politik uang