Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ratusan Bacaleg di Kota Kediri Belum Memenuhi Syarat, Ini Kendalanya

Anwar Bahar Basalamah • Senin, 3 Juli 2023 | 18:03 WIB
KOORDINASI: Jajaran KPU Kota Kediri menggelar rakor dan penyerahan berita acara hasil verifikasi bacaleg.
KOORDINASI: Jajaran KPU Kota Kediri menggelar rakor dan penyerahan berita acara hasil verifikasi bacaleg.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Kediri kedapatan belum memenuhi persyaratan pendaftaran. Mayoritas bacaleg masih harus melakukan perbaikan berkas administrasi pencalonan karena terdapat kekurangan.

Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari mengatakan, hanya sedikit bacaleg yang berkasnya dinyatakan sesuai. Sedangkan sesisanya masih harus memanfaatkan tahap perbaikan dokumen untuk melengkapi atau memperbaiki kekurangan pemberkasannya.

“Yang dinyatakan memenuhi syarat baru 6 persen dari 414 bacaleg di Kota Kediri,” ujar Nia kepada Jawa Pos Radar Kediri. Artinya, hanya 24 bacaleg yang berkasnya sudah memenuhi syarat.

Berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat memiliki kekurangan yang beragam. Paling banyak adalah ijazah SMA/sederajat, surat kesehatan jasmani, surat bebas penyalahgunaan narkoba, hingga surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) yang belum sesuai aturan.

“Paling banyak di formulir model BB, pernyataan. Karena di sana banyak yang harus diisi. Kadang ada yang kurang lengkap,” ujar Nia sembari menambahkan baru ada 133 bacaleg yang formulir model tersebut telah memenuhi syarat. Hanya 32,1 persen saja.  

Masih menurut Nia, tahap perbaikan dokumen persyaratan bakal calon ini juga bisa dimanfaatkan parpol untuk mengajukan penggantian calon. Penggantian bacaleg bisa karena bacaleg sakit, meninggal dunia, atau mengundurkan diri dan diganti oleh dewan pengurus pusat (DPP). Dilakukan oleh masing-masing parpol yang bersangkutan.

“Penggantian itu bisa karena diganti baru, pindah dapil, atau ke lembaga perwakilan yang berbeda. Jika begitu, parpol harus mengunggah dokumen persyaratan penggantian,” papar Nia.

Dia juga menyampaikan, berkas penggantian bacaleg harus dilengkapi dengan surat keputusan (SK) mengundurkan diri dan SK pengajuan bacaleg dari DPP. Adapun proses pengajuan perbaikan ini akan berlangsung hingga 9 Juli 2023. Setelah itu, KPU akan melakukan vermin perbaikan dokumen pada 10 Juli – 6 Agustus 2023.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#bacaleg #kpu #kota kediri