KEDIRI, JP Radar Kediri-Kasus pembatalan putusan arbitrase Alun-alun Kota Kediri berlanjut ke Mahkamah Agung (MA) RI. Kemarin, tim hukum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menyerahkan kontra memori banding melalui Pengadilan Negeri Kediri.
Penyerahan berkas itu merespons kontraktor alun-alun yang mengajukan banding ke MA atas putusan Pengadilan Negeri Nomor 56 tanggal 24 September 2024.
Penyerahan kontra memori banding kemarin (09/10) dilakukan setelah PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo mengajukan banding pada Kamis (3/10) lalu.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Endro Riski Erlazuardi mengatakan, pihaknya menerima pemberitahuan terkait banding yang diajukan kontraktor pada Jumat (4/10).
Setelah pemberitahuan tersebut, secara aturan pihaknya diberi waktu tujuh hari kalender sejak pemberitahuan.
“Kami hari ini (kemarin, Red) mengambil sikap dengan menyerahkan kontra memori banding,” kata Endro.
Terkait isi memori banding dari kontraktor, menurut Endro pada intinya mereka merasa keberatan atas keputusan Pengadilan Negeri Kediri.
Lewat berkas kontra memori banding kemarin, pihaknya berupaya membantah pernyataan kontraktor dalam memori banding. Sebab, keputusan majelis hakim dinilai sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Nurbaedah, tim hukum lainnya dari Pemkot Kediri menambahkan, ada empat hal yang mendasari penyerahan kontra memori banding itu.
Salah satunya agar putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri nomor 56 tanggal 24 September 2024 dikuatkan oleh majelis hakim di Mahkamah Agung RI.
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, setelah nanti dikirimkan ke MA dan terregister, paling lambat dalam 30 hari sudah harus diputuskan,” tandasnya.
Sementara itu, permohonan banding atas putusan PN Kediri oleh pihak kontraktor alun-alun itu juga dibenarkan oleh tim hukum PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo.
“Sudah (mengajukan banding, Red). Kalau tidak salah tanggal 4 Oktober,” ujar Santoso.
Sebelumnya diberitakan, PN Kediri mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase alun-alun. Dalam perkara yang disidangkan sejak 26 Agustus lalu itu, majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase No. 01./LPS-PBJP/01/2024 tanggal 1 Juli 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan permohonan layak dikabulkan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 70 huruf b dan huruf c UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah