Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Warga Sambikerep Siapkan Gugatan ke Pengadilan

adi nugroho • Sabtu, 16 Mei 2020 | 21:40 WIB
warga-sambikerep-siapkan-gugatan-ke-pengadilan
warga-sambikerep-siapkan-gugatan-ke-pengadilan


NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok di Dusun Kedungpingit, Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso tetap keberatan atas harga tanah hasil appraisal. Mereka pun sedang menyiapkan gugatan keberatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Rencananya gugutan akan disampaikan Senin (15/5) nanti.


Dari ratusan kepala keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Bendungan Semantok hanya lima KK saja yang tidak keberatan. Hal itu diungkapkan Agus Indarto warga Desa Sambikerep, Rejoso yang mengaklaim lima KK tersebut tidak akan mengubah sikap ratusan warga yang menolak. “Yang keberatan ada 153 KK,” ujar Indarto.


Indarto mengklaim, warga yang tidak keberatan dengan harga tanah tersebut karena mereka sudah punya tempat tinggal di luar desa. “Sebagian ada orang tua yang ikut anaknya atau sebaliknya,” lanjutnya.


Karena itu, Indarto mengklaim mereka yang tidak keberatan sudah tidak punya beban untuk mencari tempat tinggal baru. Sedangkan 153 KK warga lainnya masih bingung dengan tempat yang baru.



Seperti sebelumnya, Indarto menegaskan, seharusnya harga tanah bisa di atas harga saat ini. Minimal, menurutnya harga tanah bisa diatas Rp 400 ribu per meter persegi. “Bukan di bawahnya,” sesal Indarto.


Lebih jauh Indarto menjelaskan, rencana mengajukan gugatan itu sudah menjadi kesepakatan bersama. Selain menyampaikan gugatan ke pengadilan, warga juga akan melakukan orasi.


Terkait proses hukum lanjutan, rencananya mereka akan didampingi pengcara dari desa. Jika tidak ada, warga akan berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum (LBH) dari Surabaya.



          Beberapa hal yang menjadi poin gugatan adalah harga tanah yang dianggap terlalu rendah. Selain itu, harga tanah yang ada di lokasi yang sama harganya jomplang.



Perbedaan yang cukup mencolok adalah harga tanah di tepi jalan lebih rendah dibanding dengan harga lahan yang ada di tepi sungai. “Ini yang kami anggap tidak sesuai,” tegasnya.



          Selain itu, penghitungan bangunan yang dilakukan dalam appraisal dituding banyak yang tidak tepat. Indikasinya, banyak gambar yang keliru dan merugikan masyarakat. “Belum lagi penghitungan tanaman,” bebernya.



Sejauh ini harga-harga tanaman masih belum jelas penghitungannya. Karena itu, warga berharap bisa menghitung sendiri nilai tanaman di rumah mereka. Sehingga besaran ganti rugi bisa diketahui. “Banyak masalah yang harus diselesaikan,” imbuh Indarto.



Editor : adi nugroho
#bendungan semantok #kabar nganjuk #radar nganjuk