JP Radar Kediri – Pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di DPRD Kabupaten Kediri masih berjalan.
Hingga Rabu (7/10), pembahasan antara panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Kediri bersama eksekutif baru mencapai sekitar 50 persen.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan BMD DPRD Kabupaten Kediri Lutfi Mahmudiono mengatakan, pembahasan saat ini masih berlangsung dengan melibatkan pansus dan pihak eksekutif. “Masih pembahasan mas, kira-kira masih 50 persen yang kita bahas,” ujar Lutfi.
Dia menjelaskan, tahapan yang tengah dilakukan masih berupa pembahasan materi raperda antara pansus dengan eksekutif. “Tahap pembahasan, antara PANSUS dan eksekutif,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengelolaan aset daerah yang sebelumnya berasal dari aset desa.
Baca Juga: Raperda Wasbang Ditargetkan Dapat Rampung dalam 3 Bulan!
Seperti yang disampaikan sebelumnya, Lutfi menyebut salah satu yang dibahas adalah aset yang sudah tidak digunakan pemerintah daerah perlu dikaji agar dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah desa.
“Yang eksekutif tadi yang pertama tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan barang milik daerah atau aset daerah. Itu mungkin yang menurut kami menjadi perhatian dalam hal ini adalah bagaimana aset-aset daerah yang dulu berasal dari desa itu dikembalikan ke desa,” kata Lutfi.
Dia mencontohkan sejumlah aset sekolah yang sebelumnya berasal dari aset desa. Lutfi menyebut sekitar 59 SD telah dijual pada tahun sebelumnya. Sementara aset tersebut menurutnya memiliki riwayat berasal dari aset desa.
“Nah, itu karena sekarang yang sudah tidak dipakai oleh pemerintah daerah, kosong dan tidak terawat, itu bagaimana bisa dikembalikan ke pemerintah desa supaya dimanfaatkan oleh desa. Itu mungkin salah satu isu yang kita angkat,” tegasnya.
Sumber : Radar Kediri