JP Radar Kediri – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan tertutup di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (6/10) malam.
Pertemuan itu menarik perhatian publik karena berlangsung bertepatan dengan momen sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat idingkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, mengonfirmasi adanya pertemuan tersebut. Menurutnya, kedatangan Jokowi ke Kertanegara memenuhi undangan langsung dari Prabowo dan berlangsung selama kurang lebih dua jam.
“Pak Prabowo mengundang Pak Jokowi ke Kertanegara. Pertemuan dimulai pada pukul 19.00 hingga sekitar pukul 21.00,” ujar Syarif kepada awak media, Rabu (7/10).
Baca Juga: Respon Presiden Prabowo Terkait Polemik Ijazah SMA Wapres Gibran
Meski demikian, Syarif enggan membeberkan secara detail isi pembicaraan antara kedua tokoh penting tersebut. Ia hanya menyebut agenda itu sebagai ajang silaturahmi biasa.
Syarif juga secara tegas membantah bahwa putusan MK mengenai perkara syarat pendidikan Gibran menjadi bahan obrolan dalam pertemuan itu. Saat ditanya apakah ada pembahasan soal sidang MK, Syarif menjawab singkat, “Tidak ada.”
Senada dengan Syarif, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak mengetahui materi pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Dasco beralasan dirinya tidak ikut mendampingi saat Jokowi dan Prabowo bertemu di Kertanegara.
“Saya tidak hadir sehingga isi dari pertemuannya juga saya belum tahu,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Perjalanan Sidang Putusan MK
Pertemuan tertutup ini bersamaan dengan detik-detik Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya tidak dapat diterima.
Kendati demikian, ada poin pertimbangan yang sempat menjadi sorotan tajam publik.
Mahkamah menyebutkan bahwa tidak ada bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan pendidikan luar negeri Gibran setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Meski temuan tersebut menjadi perbincangan hangat, MK menegaskan bahwa perkara tersebut tidak bisa berujung pada pembatalan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Dengan kata lain, putusan ini sama sekali tidak mengubah posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Editor : Shinta Nurma Ababil