Respon Presiden Prabowo Terkait Polemik Ijazah SMA Wapres Gibran

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 12:41 WIB
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

JP Radar Kediri — Soal polemik gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memilih untuk tidak campur tangan. 

Ia menerangkan bahwa pemerintah sepenuhnya menyerahkan proses hukum tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemegang kewenangan yudikatif.

"Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif," ujar Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Pernyataan ini sekaligus merespons sikap resmi pemerintah menjelang pembacaan putusan perkara di MK, termasuk antisipasi jika nantinya petitum pemohon dikabulkan. 

Baca Juga: Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Mengapa MK Tak Bisa Diskualifikasi?

Syahganda menilai sikap tersebut sejalan dengan prinsip yang kerap ditunjukkan Prabowo, seperti saat menghadapi judicial review Undang-Undang Omnibus Law di masa lalu.

"Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi," tuturnya.

Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pertemuannya dengan Kepala Negara di Hambalang pada Minggu (4/10). 

Menurut Syahganda, Presiden berkomitmen untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi MK menjalankan tugasnya dan mengajak seluruh pihak untuk bersabar menunggu putusan yang sah.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet ke-7 Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Suyudi Ario Seto Resmi Jabat Kapolri

Sebagai informasi, perkara dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon berargumen bahwa setiap capres dan cawapres wajib memenuhi syarat pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas (SMA), sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. 

Sorotan utama pemohon diarahkan pada surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran dalam persyaratan pencalonannya.

Rencananya, pembacaan putusan krusial ini akan dilangsungkan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa malam pukul 20.00 WIB.

Editor : Shinta Nurma Ababil
ijazah gibran ijazah sma gibran Wapres Gibran Rakabuming Raka Gibran Rabuming Raka Presiden Prabowo Subianto