Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Mengapa MK Tak Bisa Diskualifikasi?

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:14 WIB
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka

JP Radar Kediri - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dari luar negeri. 

Fakta hukum ini terungkap dalam pertimbangan putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dilansir dari Jawapos.com, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/C/Kep/DS/2018, pemohon penyetaraan ijazah luar negeri wajib melengkapi sejumlah dokumen. 

Baca Juga: Syarat Pendidikan Gibran Digugat, MK Kembali Buka Sidang Sengketa Pilpres 2024

Di antaranya paspor, transkrip nilai, akta kelahiran, hingga ijazah atau diploma asli dari lembaga pendidikan asal.

Dalam proses pengajuan melalui aplikasi e-layanan penyetaraan, Gibran disebut tidak melampirkan ijazah atau surat keterangan tamat belajar. Hal ini diperkuat langsung oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan.

"Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Dikdasmen dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, maupun diploma yang dilampirkan, melainkan hanya certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic record serta explanation of grades," ungkap Arsul di Gedung MK, Jakarta.

Baca Juga: Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Hadiri Pembukaan Muktamar NU, Pengamanan VVIP Diperketat

Kendati demikian, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi Gibran. Status pencalonan tersebut gugur demi hukum begitu yang bersangkutan resmi dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang juga menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilpres 2024.

Mahkamah menilai, persoalan keabsahan syarat administrasi calon kini berada di luar ranah sengketa PHPU. Dengan pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Editor : Shinta Nurma Ababil
ijazah gibran ijazah sma gibran gibran tak punya ijazah sma Gibran Rakabuiming Raka gibran