Kena Catut Keluarga, 850 Warga yang Bansosnya Diblokir Karena Terafiliasi Judol Ajukan Sanggah

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 17:35 WIB
Ilustrasi penerima bansos yang terblokir karena terlibat judi online/ilustrator : Afrizal Mahbub
Ilustrasi penerima bansos yang terblokir karena terlibat judi online/ilustrator : Afrizal Mahbub

JP Radar Kediri–Dari ribuan penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kediri yang rekeningnya diblokir karena terindikasi judi online (judol), sebanyak 850 di antaranya mengajukan sanggah.

Mayoritas mengaku tidak melakukan judol. Melainkan ada yang rekeningnya dipinjam orang lain.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri Subur Widono mengatakan, mereka yang mengajukan sanggahan merupakan penerima bansos yang merasa tidak pernah terlibat aktivitas judol.

“Alasan (sanggah) dari ratusan penerima bansos itu beragam,” kata Subur.

Salah satunya, penerima bansos mengaku tidak tahu penggunaan rekening untuk judol. Melainkan, rekening atau identitasnya memang pernah digunakan atau dipinjam orang lain.

Selebihnya, ada pula yang rekeningnya diblokir karena terkait dengan anggota yang bermain judol.

Kategori ini menurut Subur sangat banyak ditemui di lapangan. Bahkan, ada yang baru mengetahui mereka diblokir karena judol setelah melakukan penelusuran kepada keluarganya.

“Dia (penerima bansos) nggak tahu (judol). Setelah ditelusuri ternyata anggota keluarganya (yang melakukan judol). Anaknya,” terang Subur.

Meski sudah menerima sanggahan dari ratusan penerima bansos, menurut Subur pihaknya memastikan kebenaran setiap alasan yang disampaikan penerima.

Baca Juga: Enam Ribu Warga Kabupaten Kehilangan Bansos: Rekening Diblokir karena Judol, Begini Penyebabnya

Sebab, status terindikasi atau terafiliasi tersebut berasal dari hasil deteksi data yang dilakukan Pemerintah Pusat.

“Pasti semua alasannya kan nggak tahu. Tapi di situ kita dapat telusuri yang terindikasi itu,” urainya.

Untuk penerima yang merasa tidak terlibat, dinsos bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) membantu proses pengajuan sanggahan.

Pendamping diarahkan proaktif mendampingi masyarakat. Termasuk membantu menelusuri sumber munculnya status terindikasi atau terafiliasi.

Pasalnya, data keterkaitan dapat ditelusuri melalui identitas penerima. Salah satunya dengan melihat hubungan data kependudukan dan rekening yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Subur menegaskan, pengajuan sanggahan tersebut belum otomatis membuat bantuan kembali diterima.

Seluruh dokumen dan keterangan yang disampaikan masih harus melalui proses pemeriksaan oleh Pusat.

Dinsos Kabupaten Kediri, tutur Subur, masih menunggu hasil klarifikasi tersebut. Termasuk apakah status penghentian bansos nantinya akan dicabut atau tetap diberlakukan.

“Apakah kemudian yang dibekukan itu nantinya akan dibuka lagi, itu yang kami tidak bisa menjawab. Itu bagian upaya untuk membuka lagi,” terang Subur.

Dia menambahkan, dinsos hanya berperan memfasilitasi masyarakat dalam proses tersebut.

Baca Juga: Reaktivasi Gagal, Ribuan Warga Gigit Jari, Tidak Bisa Terima Bansos karena Terindikasi Judol

Sementara keputusan akhir mengenai diterima atau tidaknya sanggahan menjadi kewenangan Pusat.

Seperti diberitakan, dari total 60 ribu penerima PKH, Hingga akhir September, sedikitnya ada 6.245 warga yang rekeningnya diblokir.

Mereka tidak bisa lagi menerima bantuan dari Pusat karena terindikasi terlibat judol. 

Editor : Shinta Nurma Ababil
Sumber : Radar Kediri
sanggah diblokir judol bansos