KEDIRI, JP Radar Kediri – Geger soal sewa-menyewa kios di beberapa pasar tradisional Kota Kediri beberapa waktu terakhir menguak fakta lain. Beberapa pedagang yang selama ini berjualan di luar pasar merasa dipersulit bila ingin masuk ke dalam. Padahal, ternyata, masih banyak kios dan lapak yang kosong.
Hal itu terungkap ketika belasan pedagang yang biasa berjualan di trotoar mendatangi Perumda Pasar Joyoboyo kemarin (24/9). Kedatangan mereka untuk menanyakan aturan sewa dan besarnya tarif yang ditetapkan perumda.
Baca Juga: Perumda Pasar Joyoboyo Beber Aturan Tarif Sewa, Parkir Digital hingga HGB, Begini Penjelasannya!
“Kami ini baru tahu setelah geger pasar kemarin. Ternyata banyak kios atau lapak yang kosong. Selama ini kami dan beberapa teman ingin sewa tapi kesulitan,” ujar Gatut Sungkowono, pedagang yang berjualan di trotoar jalan.
Berdasarkan keterangan Gatut, pedagang yang selama ini berjualan di luar pasar memiliki niat menyewa kios di dalam pasar. Namun, faktanya, justru seperti dihalang-halangi dan dipersulit oleh oknum pedagang lain. Hal itulah yang membuat mereka jadi enggan masuk ke dalam pasar.
“Para pedagang mengaku kesulitan mendapatkan kios di pasar karena informasi harga sewa yang dipatok pihak luar (bukan Perumda Pasar Joyoboyo, Red) dinilai sangat mahal. Mereka bahkan sempat mendapati ada satu orang yang menguasai belasan kios namun dibiarkan tutup,” imbuhnya.
Baca Juga: Ratusan Pedagang Pasar Kediri Demo DPRD dan Pemkot, Perumda Joyoboyo Carikan Win-Win Solution
Namun setelah mendapat penjelasan langsung dari pihak Perumda Pasar Joyoboyo, para pedagang merasa lega. Penyebabnya adalah aturan dan tarif sewa ternyata jauh lebih terjangkau dibanding informasi yang mereka dapatkan selama ini.
"Ternyata murah pol, penak pol. Ada yang Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu sehari. Itu boleh dibayar harian, mingguan, bulanan, atau langsung satu tahun sebagai sewa resmi," tandasnya.
Baca Juga: Perumda Tidak Bisa Langsung Turunkan Retribusi, Ini Alasannya!
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, ada pedagang yang berupaya mencari informasi sewa melalui pedagang di pasar. Hasilnya, mereka mendapati jika biaya lebih mahal dua kali lipat.
Juga pedagang yang mengaku bahwa kiosnya itu menjadi hak milik pribadi. Sehingga tidak perlu membayar retribusi.
“Termasuk ketika saya bilang mau berjualan makanan justru seolah-olah dihalang-halangi karena penjualnya sudah banyak. Padahal namanya rezeki sudah ada yang mengatur,” beber Ri, pedagang yang ingin berjualan lontong sayur.
Baca Juga: Pedagang Pasar Bandar Diajak Duduk Bersama Senin Nanti, Perumda Janji Hadirkan Pemkot Kediri
Kepala Bagian Pengembangan Pelayanan Perumda Pasar Joyoboyo Dangan Fajar Cahyono membenarkan kedatangan para pedagang itu. Menurutnya, ada beberapa pedagang yang ingin berjualan di Pasar Pahing.
“Tadi sudah kami jelaskan proses-proses administrasi yang harus mereka lakukan. Mereka harus ke pasar, terus nanti bikin pengajuan surat untuk ingin berdagang apa. Terus nanti mungkin mereka biar lihat lokasinya. Kalau sudah cocok, baru kami membuat surat perjanjian dengan mereka,” terangnya.
Menurutnya, terkait tarif yang diterapkan saat ini sesuai dengan aturan dan terjangkau. Sehingga pedagang baru merasa antusias. Itu dibuktikan dengan keinginan mereka langsung ke pasar untuk meninjau lokasinya.
Baca Juga: Sumur Produksi Wilis Utara Rusak Berat, Perumda Tirta Dhaha Alihkan Alur Distribusi
“Untuk Pasar Pahing ini jumlah los ada 748 dan terisi 600. Sedangkan jumlah kiosnya 479 dan terisi 397. Ini termasuk yang ada penumpukan dan akan kami coba tertibkan,” bebernya.
Terkait pedagang yang bandel dan tak kunjung mengurus legalitas, Dangan menyebut telah mengirim surat peringatan (SP) 1. Pemberitahuan kepada pedagang itu kaitannya dengan administrasi, tarif, dan kesadaran bahwa kios tersebut milik Pemerintah Kota Kediri.
Berdasarkan data, Pasar Bandar memiliki 618 pedagang. Dari jumlah itu 75 pedagang atau 12 persen belum mengurus legalitas. Sementara di Pasar Pahing terdapat 1.227 pedagang dan yang tidak mengurus legalitas 243 orang atau 19 persen.
“Insya Allah hari ini (kemarin, Red) kami kirim. Sembari kami melakukan verifikasi beberapa berkas,” tandasnya.
Surat pemberitahuan ini batasan waktunya adalah tujuh hari. Jadi kalau mereka mengabaikan akan dikirimkan surat lagi. Bahkan petugas bisa melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan. Misalnya pengosongan kios.
“Berhak melakukan penertiban ketika tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan. (Tahapannya) itu adalah SP 1, SP 2 hingga penyegelan,” pungkasnya.
Editor : Shinta Nurma Ababil
Sumber : Radar Kediri