JP Radar Kediri–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri akhirnya menerima puluhan pedagang pasar. Duduk lesehan di halaman Gedung Nasional Indonesia (GNI), mereka membahas keluh kesah tentang pasar yang sebelumnya juga sudah dibeberkan dalam demo Senin (21/9) lalu.
Untuk diketahui, rapat dengar pendapat (RDP) tak biasa itu tidak hanya dihadiri perwakilan pedagang dari Pasar Bandar. Melainkan juga dari Pasar Pahing dan Pasar Setonobetek.
“Hari ini kami diterima oleh DPRD Kota Kediri khususnya Komisi B. Kami sudah menyampaikan apa-apa yang menjadi keluh kesah pedagang selama ini,” ujar Yunus, salah satu pedagang Pasar Bandar.
Baca Juga: Ratusan Pedagang Pasar Tradisional di Kota Kediri Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya!
Setelah pertemuan itu, Yunus mengaku masih akan melihat reaksi DPRD. Terutama dalam menindaklanjuti keluhan pedagang.
Seperti sebelumnya, ada tiga poin tuntutan pedagang yang diungkapkan pedagang. Yakni, mereka keberatan dengan penarikan retribusi di pintu masuk karena dinilai mematikan pasar.
Kemudian, pedagang juga menyoal biaya lapak karena pedagang yang tutup pun tetap harus membayar retribusi.
Selanjutnya, pedagang juga mempermasalahkan perubahan hak guna bangunan (HGB) menjadi hak sewa Rp 200 ribu per tahun. Jika ada pedagang yang terlambat membayar, kios diminta oleh Perumda Pasar Joyoboyo.
Baca Juga: Pedagang Pasar Bandar Kediri Tunggu Respon, Ini Yang Sudah Dikirimkan ke Perumda!
“Tuntutan kami tetap sama. Tiga poin yang sudah disampaikan. Hari ini semua (pedagang dari tiga pasar, Red) ingin turut hadir untuk mendengarkan kesepakatan,” imbuhnya.
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, RDP yang sedianya hanya mengundang lima perwakilan pedagang urung dilaksanakan. Sebab puluhan pedagang itu menginginkan dewan keluar dan duduk bersama di halaman mendengarkan persoalan yang terjadi.
“Dewan harus bersikap secepatnya supaya ada solusi yang terbaik. Kita kaji sama-sama perda, perwali, dan regulasi yang ada terkait hak guna bangunan (HGB). Saya ingin semuanya jelas terkait kios, los, dan lainnya,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri Arief Junaidi.
Baca Juga: Mengurai Problem Operasional Pasar Tradisional di Kota Kediri, Ini Fakta Yang Wajib Kamu Tahu!
Menurutnya jika aturan-aturan tersebut sudah tidak relevan bisa dievaluasi menggunakan appraisal. Sebab, masalah tersebut terkait dengan mata pencaharian pedagang sehari-hari. Dia pun meminta pemkot segera merumuskan solusi.
“Ini akan kami kaji ulang. Kalau memang tidak jualan bagaimana sikap dari pemerintah atau perumda. Ada dispensasi atau tidak. Tidak mungkin dicampur rata begitu,” lanjutnya.
Khusus untuk pemasangan protal digital, menurut Arief kebijakan tersebut sudah lama. Tujuannya untuk membuat pasar semakin aman dan nyaman. Namun, pihaknya akan tetap mengkaji perlu tidaknya pemasangan portal tersebut.
Baca Juga: Rugikan Masyarakat, Dewan Minta Tertibkan Monopoli Lapak di Pasar Kota Kediri
“Kita lihat sama-sama nanti. Karena ini urusannya sama perusahaan daerah ya. Jadi perlu untuk kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan (DPRD),” tandasnya.
Editor : Ayu Ismawati
Sumber : Radar Kediri