JP Radar Kediri – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sorotan utama dalam gugatan kali ini tertuju pada polemik pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan tersebut dilangsungkan di gedung MK, Jakarta, dan dipantau secara daring pada Senin (21/9) malam.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, dengan menunjuk Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukumnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Hadiri Pembukaan Muktamar NU, Pengamanan VVIP Diperketat
Dalam pokok permohonannya, para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Kubu pemohon mendalilkan bahwa aturan tersebut bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
"Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Bambang di hadapan Majelis Hakim MK.
Uji Bukti dan Polemik Dokumen Penyetaraan
Di ruang sidang, Denny Indrayana mendorong majelis hakim untuk membuka ruang pembuktian guna menguji keabsahan syarat pendidikan tersebut. Menurutnya, proses pelantikan pejabat negara tidak serta-merta menghapus cacat administratif yang melekat sejak awal pencalonan.
Baca Juga: Wapres Gibran Didesak Klarifikasi Setelah Ketua BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang Rp20 Juta Usai Bertemu
"Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut," tegas Denny.
Selain itu, Denny juga menyoroti proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diklaim terbit pada 6 Agustus 2019 dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Ia mempertanyakan transparansi dokumen kelulusan yang menjadi fondasi diterbitkannya surat tersebut.
"Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," urai Denny.
Persoalan ini, lanjutnya, berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mewajibkan adanya dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat, atau diploma.
Kubu pemohon juga mempermasalahkan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat lulusan luar negeri yang telah mengantongi ijazah perguruan tinggi. Denny menilai klausul pengecualian tersebut tidak pernah ada dalam regulasi Pilpres pada 2009, 2014, maupun 2019, serta mengeklaim aturan itu luput dari draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada September 2023.
Berdasarkan argumen tersebut, para pemohon berpandangan bahwa kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak otomatis menggugurkan kewajiban pemenuhan syarat pendidikan setingkat SLTA atau sederajat. Sebagai perbandingan, Denny merujuk pada putusan MK dalam sengketa Pilkada Pesawaran dan Nias Selatan, di mana kepala daerah pendatang baru didiskualifikasi lantaran tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA meski mengantongi gelar S1 atau S2.
Minta Pembatalan Pencalonan
Melalui gugatan ini, para pemohon mendesak MK untuk membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden terpilih sekaligus menganulir sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024 jika dalil mereka terbukti di persidangan.
Denny menegaskan bahwa persoalan ini murni berada dalam ranah sengketa pemilu (electoral dispute), dan bukan mekanisme pemakzulan atau pemberhentian jabatan di tengah jalan.
"Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi," tandasnya.
Meski menyadari bahwa pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini melewati batas tenggat waktu sengketa hasil pemilu konvensional, para pemohon tetap berharap MK membuka pintu pemeriksaan demi menguji substansi perkara yang dinilai krusial ini.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan bergulir pada Rabu (23/9) pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, mendengarkan keterangan Bawaslu, serta pihak terkait lainnya.
Editor : Shinta Nurma AbabilSumber : AntaraNews