Aksi dimulai sekitar pukul 09.30. Para pedagang yang berkumpul di Pasar Bandar lantas berangkat ke gedung DPRD Kota Kediri yang untuk sementara menempati Gedung Nasional Indonesia (GNI).
“Tuntutan kami tetap sama dengan sebelumnya,” kata Yunus, korlap aksi.
Pedagang Pasar Bandar itu mengatakan, mereka membawa tiga poin tuntutan. Yakni, keberatan terkait penarikan retribusi di pintu masuk karena dinilai mematikan pasar.
Kemudian, menyoal biaya lapak karena pedagang yang lapaknya tutup tetap harus membayar retribusi.
Baca Juga: Ratusan Pedagang Pasar Tradisional di Kota Kediri Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya!
Mereka juga mempermasalahkan perubahan hak guna bangunan (HGB) menjadi hak sewa Rp 200 ribu per tahun. Jika ada pedagang yang terlambat membayar, kios diminta oleh Perumda Pasar Joyoboyo.
“Di sini (Pasar Bandar, Red) sudah ada dua kios yang kepemilikannya berubah. Diminta (Perumda Pasar Joyoboyo, Red) dan dialihkan ke pedagang yang baru,” terangnya.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, massa yang berjumlah 135 orang itu membawa sejumlah poster bernada protes. Di antaranya, “Dewan Kami Butuh Pengayomanmu”, “Bakul Cilik Sakdermo Golek Nafkah Tulung Ojo Digawe Susah”, dan “MBG di Manjakan Pasar di Telantarkan”.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kediri Eko Lukmono Hadi yang menemui demonstran mengatakan, pengelolaan pasar merupakan kewenangan penuh Perumda Pasar Joyoboyo.
Kewenangan itu, lanjut Eko, sudah diamanatkan baik di dalam peraturan daerah (perda) maupun di peraturan wali kota.
Baca Juga: Pedagang Pasar Bandar Kediri Tunggu Respon, Ini Yang Sudah Dikirimkan ke Perumda!
“Soal bagaimana tarif dan sebagainya, memang ada kewenangan peraturan daerah dan peraturan wali kota. Namun itu diserahkan kepada pihak perumda,” bebernya.
Terpisah, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi menyatakan, terkait penetapan jasa tarif dan lain-lain akan dipertimbangkan karena ada diskresi. Dia berharap ke depan bisa ada win-win solution.
“Ya, kami sudah melaporkan pada KPM (wali kota). Jadi memang KPM mengembalikan pada diskresi direksi. Istilahnya kewenangan karena kami sebagai perusahaan. Nanti direksi yang akan menggodok,” ujar pria yang akrab disapa Luthfi itu.
Editor : Ayu Ismawati
Sumber : Radar Kediri