KEDIRI, JP Radar Kediri – Menyusul polemik yang terjadi di sejumlah pasar tradisional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri sidak beberapa pasar tradisional, Rabu pagi (23/9).
Anggota dewan dari Komisi B itu mendatangi Pasar Bandar dan Pasar Pahing. Di sana, dewan mengecek kondisi pasar secara langsung. Termasuk mendengar keluh kesah dari warga.
“Ya seperti ini kondisi di pasar. Memang cenderung sepi, beberapa kios juga tutup,” ujar Yunus, salah satu pedagang Pasar Bandar yang ditemui di lokasi sidak tadi siang.
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, para wakil rakyat itu mendatangi satu per satu kios milik pedagang. Mereka berdialog seputar biaya retribusi, sewa, hingga tren penjualan di pasar.
Hasilnya, ada yang mengaku diminta membayar retribusi meskipun kios tutup. Di lain sisi, juga ada yang mengaku tidak membayar.
Baca Juga: Ratusan Pedagang Pasar Tradisional di Kota Kediri Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya!
Beberapa pedagang juga nampak menyampaikan keluh kesah mereka kepada para dewan. Menurut pengakuan mereka, kondisi pasar saat ini sangat memprihatinkan. Bahkan beberapa pedagang mengaku hanya ada satu hingga dua orang saja yang melintas di depan kiosnya.
“Bahkan saya kadang buka toko pagi sampai sore tidak ada yang beli. Tapi tetap ditarik retribusi,” ujar Hesti, salah satu pedagang pakaian di Pasar Bandar.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri Arief Junaidi mengatakan, persoalan-persoalan yang disampaikan para pedagang di dua pasar tersebut memiliki pola yang hampir sama.
“Ini harus duduk bersama antara perumda (Perumda Pasar Joyoboyo, Red) sama pedagang pasar maupun paguyuban yang ada di sini,” ujar Arief.
Baca Juga: Satgas Saber Kabupaten Kediri bersama Satreskrim Polres Kediri Lakukan Sidak Pasar Pamenang
Arief melanjutkan, persoalan yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut di antaranya terkait retribusi parkir serta biaya sewa lapak dan los. Menurutnya, penerapan tarif tersebut juga membutuhkan kajian untuk memastikan nominal yang berlaku saat ini masih relevan dengan kondisi pasar.
“Nilai sewa sebelumnya ditetapkan berdasarkan appraisal. Jika hasil penilaian tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi pasar saat ini, aturan mengenai tarif sewa dapat dipertimbangkan untuk direvisi,” pungkasnya. (la)
Editor : Ayu IsmawatiSumber : Radar Kediri