KEDIRI, JP Radar Kediri–Perumda Pasar Joyoboyo telah menerima surat keberatan yang diajukan oleh ratusan pedagang Pasar Bandar, Kota Kediri pada Jumat (11/9) lalu. Meski demikian, mereka menegaskan tidak bisa serta merta menurunkan tarif retribusi. Melainkan akan menelaah surat lebih dulu hingga melakukan kajian lanjutan.
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri Djauhari Luthfi mengatakan, hingga kemarin surat keberatan dari pedagang masih ada di Bagian Umum Pemkot Kediri. “Kami belum membaca isi surat keberatan pedagang secara menyeluruh,’ kata pria yang akrab disapa Luthfi itu.
Setelah tahapan administrasi di bagian umum selesai, menurut Luthfi Perumda Pasar Joyoboyo baru akan menelaah isi surat. Sekaligus menganalisa untuk menentukan langkah-langkah yang akan mereka ambil. “Kami belum dapat memastikan bentuk tindak lanjutnya karena masih harus mendalami dokumen yang diterima,” imbuhnya.
Baca Juga: Pedagang Pasar Bandar Kediri Tunggu Respon, Ini Yang Sudah Dikirimkan ke Perumda!
Untuk diketahui, sebelumnya pedagang Pasar Bandar memprotes beberapa hal dalam pengelolaan pasar. Di antaranya, mereka menyoal retribusi pasar yang dinilai memberatkan pedagang. Tidak hanya itu, pedagang juga keberatan dengan pemasangan portal parkir digital di sana.
Pascamenerima surat pedagang, Luthfi menyebut tindaklanjutnya bisa beberapa opsi. Meski demikian, dia menegaskan jika tarif yang ditetapkan saat ini masih berpedoman pada surat keputusan (SK) direksi yang berlaku.
“Kebijakan penyesuaian tarif tidak bisa dilakukan secara serta-merta turun atau naik begitu saja. Melainkan harus melalui proses kajian dan analisa mendalam berdasarkan berbagai pertimbangan yang kuat,” terangnya.
Baca Juga: Pedagang Pasar Bandar Diajak Duduk Bersama Senin Nanti, Perumda Janji Hadirkan Pemkot Kediri
Pertimbangan tersebut menurutnya bersumber dari berbagai aspek penilaian. Di antaranya melakukan appraisal dengan menggandeng pihak independen, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Terkait mekanisme pelibatan kuasa pemilik modal (KPM), menurut Luthfi setiap perubahan ketentuan tarif harus disampaikan lebih dulu oleh direksi untuk dimintakan persetujuan kepada KPM. “Pengajuan kebijakan kepada KPM tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didasari oleh argumentasi serta data kajian internal,” tegasnya.
Seperti diberitakan, ratusan pedagang di Pasar Bandar mogok jualan pada Senin (1/9) lalu. Ratusan kios dan los kompak tutup. Mereka memutuskan mogok untuk memprotes sistem pengelolaan pasar yang dinilai semakin memberatkan.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri