Kades-Perangkat Ingin Pilkades 2026 Berlangsung, Begini Kata Pemkab Kediri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 20:47 WIB
Kepala DPMPD Agus Cahyono saat menerangkan terkait kenapa pilkades belum bisa dilaksanakan. (Foto Asad MS)
Kepala DPMPD Agus Cahyono saat menerangkan terkait kenapa pilkades belum bisa dilaksanakan. (Foto Asad MS)

JP Radar Kediri — Hasrat untuk menggelar proses pemilihan kepala desa (pilkades) pada tahun ini masih menggelora.

Setidaknya bisa dilihat dari sikap para kades dan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri Selasa (8/9) mereka meminta agar pilkades bisa berlangsung, meskipun menggunakan aturan lama.

“Permendagri 112 Tahun 2014 masih dapat dijadikan pedoman teknis sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang di atasnya,” desak Sekretaris Umum PPDI Kabupaten Kediri Manon Kusiroto.

Rapat dengar pendapat itu terkait kepastian dasar hukum pelaksanaan pilkades setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain PKDI dan PPDI, juga diikuti dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) serta bagian hukum.

Menurut Manon, pelaksanaan pilkades memang harus berpegang pada asas legalitas dan kepastian hukum.

Karena itu dia melanjutkan, dasar hukum yang dapat menjadi pijakan antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terakhir diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Juga: Pilkades Serentak Kabupaten Kediri 2026 Terkatung-katung Karena Tunggu Permen, Begini Progresnya

Permasalahannya adalah, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa memang masih ada.

Namun, saat ini tengah digodok penggantinya. Menurut analisa PPDI, Permendagri 112/2014 masih bisa dijadikan pedoman teknis.

Sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Hal itu mengacu pada asas lex superior derogat legi inferiori.

Yaitu aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah jika terjadi pertentangan. Penggunaan aturan lama, lanjut Manon, harus memenuhi tiga syarat kumulatif.

Yakni tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, masih dibutuhkan untuk mengisi kekosongan teknis, serta substansinya diselaraskan dengan PP 16/2026.

Dia memberi contoh soal masa jabatan kades. Kalau sebelumnya enam tahun dan maksimal tiga periode, dalam PP 16/2026 menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

Menurut Manon, pilkades harus dilakukan agar tidak terjadi kekosongan. Sebab, kondisi pemerintahan desa yang belum baik-baik saja akan semakin bermasalah bila terjadi kekosongan kades.

Karena itu dia mendesak Pemkab Kediri segera menyusun perbup yang mengatur teknis pilkades. Mulai tahapan, interval atau gelombang, pembiayaan, hingga jadwal.

Juga soal ketentuan-ketentuan lain seperti mekanisme calon tunggal. Manon mencontohkan Kabupaten Nganjuk.

Daerah itu disebut menggunakan aturan lama sebagai rujukan teknis. Sedangkan perbupnya baru.

Baca Juga: Pemkab Pastikan Pilkades 2026 Tidak Ditunda: Bumbung Kosong Bisa Menang Pilkades, Akomodasi Calon Tunggal di Pemilihan Kepala Desa

 “Di Nganjuk juga memakai peraturan yang lama. Tetapi ada Perbup baru yang mengatur tentang tahapan dan seterusnya. Di sana juga sudah memulai tahapan,” ungkapnya.

PPDI pun menilai masih ada ruang hukum untuk menggelar Pilkades Kabupaten Kediri pada 2026.

Namun, hal itu membutuhkan konsolidasi Pemkab, DPRD, DPMPD, Bagian Hukum, PKDI, PPDI dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Agus Cahyono menegaskan pemkab pada dasarnya sudah siap menggelar Pilkades 2026.

Kesiapan itu salah satunya ditunjukkan dengan telah disiapkannya anggaran sekitar Rp 3,4 hingga Rp 3,5 miliar sejak akhir 2025.

Anggaran tersebut nantinya diberikan kepada desa yang menggelar Pilkades berdasarkan jumlah pemilih.

“Yang pertama terkait dengan pelaksanaan Pilkades Kabupaten Kediri 2026 sudah menyiapkan skema uang. Ini ditandai dengan penyiapan anggaran Pilkades tahun 2026. Anggaran kita sudah siap,” ujarnya.

Namun, kesiapan tersebut belum bisa langsung ditindaklanjuti ke tahapan pelaksanaan.

Pemkab masih menunggu terbitnya Permendagri baru sebagai aturan teknis pelaksanaan pilkades.

Sebab, Agus menilai sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 sudah berbeda dengan aturan teknis lama yang selama ini menjadi pedoman.

Baca Juga: Gelar Pilkades Serentak Akhir Desember? Coblosan di 47 Desa Tunggu Revisi Peraturan Bupati Kediri, Begini Tahapannya

Salah satu perbedaannya berkaitan dengan status perangkat desa dalam pelaksanaan Pilkades.

Dalam PP 16/2026, perangkat desa yang berkaitan dengan tahapan pemilihan diatur harus mengundurkan diri.

Sementara Permendagri 112/2014 yang masih menjadi aturan teknis lama mengatur perangkat desa cukup menjalani cuti.

Perbedaan juga terjadi pada ketentuan masa jabatan kepala desa. Aturan lama, termasuk regulasi daerah yang dibuat sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024, masih mengacu pada masa jabatan enam tahun.

Sedangkan UU 3/2024 telah mengubahnya menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

“Yang jelas di PP itu diamanahkan untuk teknis lebih lanjut akan diatur, menunggu Permendagri. Itu amanah Pasal 49,” tegas Agus.

Karena itu, Agus menilai Permendagri lama tidak bisa begitu saja digunakan untuk menjalankan seluruh tahapan Pilkades.

Pemkab perlu menunggu aturan teknis baru agar pelaksanaan di daerah memiliki dasar hukum yang selaras dengan PP 16/2026.

 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
PKDI permendagri PDDI pemkab kediri pilkades