KEDIRI, JP Radar Kediri–Aktivitas jual beli di Pasar Bandar kemarin pagi mandek. Ratusan kios dan los di sana tutup. Pelataran lantai dua yang biasanya dipenuhi pedagang sayur-mayur juga lengang. Pemandangan tak biasa ini merupakan dampak aksi mogok jualan yang dilakukan para pedagang di sana.
Yunus, perwakilan pedagang Pasar Bandar mengatakan, aksi mogok kemarin dilakukan untuk memprotes sistem pengelolaan pasar yang semakin memberatkan. “Sejak kewenangannya dialihkan dari Pemerintah Kota Kediri ke Perumda Pasar Joyoboyo dalam tiga tahun terakhir, kebijakannya semakin memberatkan pedagang,” aku Yunus.
Pengelolaan di bawah Pemkot Kediri, dinilai Yunus jauh lebih manusiawi dan berpihak pada perekonomian mikro. Namun, regulasi yang diterapkan oleh Perumda Pasar Joyoboyo saat ini dianggap bertolak belakang dengan harapan pedagang yang ingin roda ekonomi terus berjalan.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pedagang Pakaian di Pasar Bandar Kediri Mengeluh Sepi Pembeli, Kenapa?
Apa saja kebijakan yang dikeluhkan pedagang? Yunus mencontohkan perubahan sistem parkir dalam dua tahun terakhir. Pintu masuk pasar yang sebelumnya dua arah kini diubah menjadi satu pintu utara-selatan dan menggunakan sistem petugas penarik retribusi meski belum memakai portal.
“Akibat perubahan ini, pengunjung pasar menurun drastis. Para pedagang mengaku sudah lama mengajukan keberatan atas aturan tersebut namun tidak pernah membuahkan hasil, sehingga mereka terpaksa harus mengikuti peraturan yang ada,” bebernya.
Tekanan bagi pedagang kian bertambah dengan munculnya aturan-aturan baru. Di antaranya terkait sewa-menyewa lapak. Padahal, sejak awal menempati pasar—bermula dari BPR Kota Kediri hingga koperasi pasar—para pedagang masuk dengan sistem pembayaran awal dan selanjutnya hanya membayar retribusi.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pedagang Pakaian di Pasar Bandar Kediri Mengeluh Sepi Pembeli, Kenapa?
Dalam sosialisasi tersebut, pedagang diberitahu bahwa biaya sewa hanya sebesar Rp 200 ribu per tahun untuk satu kios. Tanpa penjelasan rinci mengenai syarat dan ketentuan.
“Namun, buku perjanjian baru diberikan seminggu setelah ditandatangani. Para pedagang mendapati banyak pasal di dalamnya yang sangat memberatkan dan seolah-olah merampas hak mereka atas kios yang ditempati,” tuturnya.
Tak berhenti disitu, baru-baru ini para pedagang kembali dikejutkan dengan aturan denda bagi pedagang yang tidak membuka kiosnya dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2026.
Baca Juga: Bandara Dhoho Kediri Siap Beroperasi, Super Air Jet Incar Pasar Potensial
“Petugas pengelola mendatangi para pedagang satu per satu untuk menyosialisasikan aturan tersebut dengan besaran denda bervariasi mulai dari Rp 160 ribu hingga Rp 1,2 juta,” terangnya.
Penarikan denda harian semacam ini baru diterapkan. Tidak pernah ada pada masa pengelolaan sebelumnya. Pedagang yang terpaksa tutup karena hari raya atau kendala lain dulu tidak pernah dikenakan retribusi atau denda tambahan.
Meski ratusan pedagang di sana kompak mogok jualan kemarin, Yunus memastikan hari ini mereka sudah kembali berjualan. “Besok (hari ini, Red) kami sudah kembali berjualan. Sesuai jadwal juga akan dilakukan pertemuan dengan pihak perumda. Semoga ditemukan solusi,” harapnya.
Baca Juga: Bandara Dhoho Kediri Siap Beroperasi, Super Air Jet Incar Pasar Potensial
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, tidak hanya los dan kios saja yang tutup. Pedagang buah hingga pedagang makanan dan minuman di sekitar pasar juga ikut tutup. Tidak ada aktivitas jual beli sama sekali. Hanya ada lalu lalang pengendara yang penasaran dengan kondisi pasar.
Terpisah, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri Djauhari Luthfi berdalih pedagang tidak mogok berjualan. Melainkan meliburkan diri. “Aktivitas perdagangan di pasar tetap berjalan normal dan tidak ada penutupan total. Meskipun ada sejumlah pedagang yang memilih untuk tidak membuka kiosnya, hasil pemantauan di lokasi menunjukkan masih ada pedagang yang tetap melayani pembeli seperti biasa,” ungkap Luthfi.
Terkait berbagai keluhan yang disampaikan oleh para pedagang, Luthfi menyebut penggunaan barrier gate dan digitalisasi parkir yang akan diterapkan merupakan arahan dari dewan dan Pemkot Kediri. Tujuannya agar pengelolaan parkir bisa transparan dan mencegah potensi kebocoran retribusi.
“Pengunjung yang masuk dan telah membayar parkir pada hari yang sama hanya perlu menunjukkan bukti karcis untuk kunjungan berikutnya sehingga tidak perlu membayar lagi, berapapun frekuensi keluar masuknya. Sistem ini diberlakukan demi kebaikan bersama, bukan untuk merugikan pengunjung maupun pedagang,” imbuhnya.
Mengenai aturan sewa kios, pengelola menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sudah diatur secara jelas dalam buku perjanjian tahunan atau bulanan yang disepakati. “Komunikasi dengan para pedagang selalu dibuka dan dijalin secara berkesinambungan. Segala keluhan dan aspirasi dari pedagang selalu ditampung untuk kemudian dicari jalan tengah bersama secara kekeluargaan,” bebernya.
Terkait rencana pertemuan hari ini (1/9), Luthfi mengaku siap merumuskan solusi terbaik yang dapat memuaskan semua pihak. “Kami carikan solusi bersama-sama. Diupayakan untuk menemukan jalan tengah,” tandasnya.
Editor : MahfudSumber : Radar Kediri