KEDIRI, JP Radar Kediri-Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri bertindak tegas menyikapi banyaknya koperasi ‘tidur’ di Kota Kediri. Dalam waktu dekat mereka akan membubarkan 89 lembaga. Puluhan koperasi tersebut dibubarkan karena beberapa indikasi. Salah satunya tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri Eko Lukmono Hadi mengatakan, 89 koperasi yang masuk daftar pembubaran. Puluhan koperasi tersebut sudah tidak aktif selama beberapa tahun. Indikasinya, mereka tidak pernah menggelar RAT.
RAT, lanjut Eko, jadi salah satu bagian penting dalam kehidupan koperasi. Sebab, di forum tersebut anggota bisa mengetahui perkembangan dan kegiatan koperasi.
Karenanya, begitu ada koperasi yang selama tiga tahun tidak melakukan RAT, lembaga tersebut masuk daftar penertiban. “Apabila ada (koperasi, Red) yang tidak melakukan RAT tiga kali berturut-turut langsung saya surati,” ungkap Eko.
Selain tidak melakukan RAT tiga kali berturut-turut, menurut Eko ada sejumlah persoalan yang ditemui di lapangan. Di antaranya, koperasi tidak lagi melakukan kegiatan operasional. Adapun untuk koperasi simpan pinjam sudah banyak yang macet. “Bahkan ada yang anggotanya sudah tidak aktif,” lanjut Eko sembari menyebut dari 89 lembaga yang akan dibubarkan itu mayoritas koperasi simpan pinjam.
Meski sudah masuk dalam daftar koperasi yang akan dibubarkan, menurut Eko puluhan lembaga itu masih punya kesempatan untuk klarifikasi. Yakni dengan menyampaikan laporan. Sekaligus membawa bukti yang menunjukkan bahwa koperasi masih beroperasi.
Baca Juga: Ratusan Koperasi di Kota Kediri Tidak Aktif? Ini Penyebabnya!
Setelah menerima laporan dari lembaga koperasi, menurut Eko tim dinkop akan memeriksa dokumen administrasinya. Jika dianggap sudah memenuhi, mereka akan melakukan verifikasi lapangan.
“Tahapan ini (verifikasi lapangan) diperlukan untuk memastikan apakah koperasi benar-benar tidak aktif atau masih memiliki kegiatan usaha yang berjalan,” paparnya.
Pengetatan pengawasan terhadap koperasi, jelas Eko, harus dilakukan untuk melindungi masyarakat. Termasuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum.
Baca Juga: Dewan Kota Kediri Tuntut Koperasi Melek Inovasi, Perkuat Ekonomi bagi Pelaku UMKM
Di lapangan, bisa saja ada oknum yang meminta masyarakat menyerahkan jaminan sertifikat tanah ke sebuah koperasi. Padahal, setelah ditelusuri koperasi tersebut sudah tidak aktif. Tidak ada pengurus dan bangunannya juga sudah mangkrak.
“Terus nasib jaminan sertifikat warga gimana, ya tidak terlacak. Maka dari itu penertiban saya lakukan agar koperasi di Kota Kediri tidak hanya jumlahnya yang banyak. Tetapi koperasi yang benar-benar sehat,” tandasnya.
Dari 89 koperasi yang masuk daftar pembubaran, menurut Eko dinkop masih memberi kesempatan. Terutama jika ada pengurus yang ingin membuktikan status koperasinya masih aktif.
Untuk diketahui, di Kota Kediri ada sekitar 500 koperasi. Namun yang aktif melaporkan kegiatannya hanya sekitar 258. Artinya, di luar 89 koperasi yang akan dibubarkan, masih ada 153 koperasi yang aktivitasnya dipertanyakan. Baik dari segi kegiatan maupun lembagaannya.
Merespons hal tersebut, Eko memastikan dinkop juga akan menertibkan ratusan lembaga tersebut. “Kami itu mengedepankan kualitas. Bukan banyak-banyakan jumlahnya,” imbuhnya.
Penelusuran Jawa Pos Radar Kediri pada beberapa koperasi yang masuk daftar pembubaran, mayoritas memang sudah tidak terlihat jejaknya. Dari enam koperasi di Kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Kota yang didatangi sesuai alamat di dinkop, semua sudah tidak ada lagi bangunan maupun plang papan namanya.
Editor : MahfudSumber : Radar Kediri