Tuntut Pemanfaatan Aset Mangkrak, Jika Tak Terpakai Kembalikan ke Desa

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:30 WIB
Sulistyo Budi dari Fraksi NasDem saat bacakan PU dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri. (Foto Asad MS)
Sulistyo Budi dari Fraksi NasDem saat bacakan PU dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri. (Foto Asad MS)

JP Radar Kediri – Pengelolaan aset daerah menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Kediri.

Itu tertuang dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Seperti halnya yang disuarakan Fraksi NasDem. Mereka menyoroti keberadaan aset pemerintah daerah yang sebelumnya berasal dari aset desa.

Terutama aset yang kini sudah tidak lagi dimanfaatkan pemerintah daerah.

Ketua Fraksi NasDem Kabupaten Kediri Lutfi Mahmudiono, mengatakan aset daerah yang sudah tidak digunakan semestinya dapat dikembalikan ke desa.

Baca Juga: Serahkan Raperda untuk Dibahas DPRD Kabupaten Kediri: Pemkab Bakal Batasi Toko Modern, Salah Satunya Atur Jarak Gerai

Dengan begitu, aset tersebut tidak dibiarkan kosong atau terbengkalai. Tetapi bisa kembali memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

“Yang menurut kami menjadi perhatian dalam hal ini adalah bagaimana aset-aset daerah yang dulu berasal dari desa itu dikembalikan ke desa,” kata Lutfi.

Dia mencontohkan aset sekolah dasar (SD) yang sebelumnya berasal dari aset desa. Menurutnya, terdapat aset yang awalnya merupakan tanah desa.

Kemudian digunakan untuk pembangunan SD Inpres dan menjadi aset pemerintah daerah. Ketika fasilitas tersebut sudah tidak digunakan lagi, status dan pemanfaatannya perlu ditinjau ulang.

“Nah, itu karena sekarang yang sudah tidak dipakai oleh pemerintah daerah, kosong dan tidak terawat, itu bagaimana bisa dikembalikan ke pemerintah desa supaya dimanfaatkan oleh desa,” jelasnya.

Lutfi menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sebab, penataan aset bukan hanya menyangkut pencatatan dan administrasi. Tetapi juga memastikan aset memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Kediri Godok Raperda Kesejahteraan Sosial dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Begini Fungsinya

Pandangan mengenai optimalisasi aset juga menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam pandangan umumnya, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara lebih tertib, transparan, efektif, dan akuntabel.

Pengelolaan tersebut mencakup proses perencanaan, pengadaan, penggunaan hingga pemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fraksi PDI Perjuangan juga menilai perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan di tingkat yang lebih tinggi.

Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.

Sementara itu, Fraksi PKB meminta Pemkab Kediri melakukan inventarisasi dan penataan aset secara menyeluruh.

Hal tersebut mencakup kepastian status hukum, pencatatan, pemanfaatan hingga pengamanan aset daerah.

“Aset yang menganggur harus dapat dioptimalkan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menghilangkan fungsi pelayanan publik,” tegas Heri Gunawan, perwakilan Fraksi PKB.

Baca Juga: Belasan Raperda Kabupaten Kediri Terancam Molor, Ini Penyebabnya

Fraksi-fraksi lain juga sependapat. Dengan sorotan tersebut, pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak hanya diarahkan pada penyesuaian regulasi.

Tetapi juga bagaimana aset yang selama ini belum optimal dapat kembali memberikan manfaat.

Termasuk kemungkinan pemanfaatan aset yang asal-usulnya dari desa dan kini sudah tidak digunakan pemerintah daerah.

Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri
aset daerah raperda dprd kabupaten kediri nasdem