Pemkot Kediri Bakal Ajukan Banding Kasus TPA Klotok, Ini Alasannya!

Hilda Nurmala Risani • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 05:29 WIB
TPA Klotok difoto dari udara. Dana kompensasi dampak TPA sudah mulai dicairkan Pemkot Kediri pada Senin (11/5) lalu. (Foto: Wahyu Adji)
Ilustrasi TPA Klotok Kota Kediri difoto dari udara. (Foto: Wahyu Adji)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri - Pemkot Kediri resmi akan mengajukan banding dalam putusan gugatan class action oleh warga sekitar TPA Klotok, Kelurahan Pojok. Pihaknya menilai putusan majelis hakim terdapat ultra petita atau di luar gugatan dari penggugat.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Pemkot Kediri Agus Manfaluthi. Dia menyebut jika gugatan pokok atau petitum pokok dari penggugat telah ditolak. “Ada dua petitum pokok yaitu terkait ganti rugi dan relokasi. Itu sudah ditolak,” ujar Agus.

Untuk diketahui, terkait permintaan penggugat untuk merelokasi TPA, Majelis hakim menyatakan, keberadaan TPA di suatu daerah merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut sesuai dengan pasal 9 UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Pemkot Kediri Gelontor Rp 3,6 M Untuk Kompensasi TPA Klotok, Cair Serentak Lebih Cepat dari Rencana

Sesuai UU itu pula, pemerintah berhak menetapkan lokasi TPA di suatu wilayah. Sebab, pemilihan tempat jadi bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, mengenai ganti rugi materiil Rp 10 juta per jiwa dan imateriil sebesar Rp 100 juta per jiwa juga ditolak. Itu berdasar pada Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang harus dilakukan secara terperinci. Ternyata selama proses persidangan kerugian yang nyata itu tidak mampu dibuktikan secara terperinci oleh para penggugat.

“Dari situ sebenarnya sudah selesai tetapi di luar perkiraan kami selaku tergugat, hakim tiba-tiba memberikan putusan yang bisa dikatakan ultra petita,” tutur Agus.

Baca Juga: Dana Kompensasi TPA Klotok Cair Paling Lambat Selasa, Wali Kota Kediri Instruksikan Penyaluran Dipercepat

Ultra petita dapat diartikan bahwa majelis hakim mengabulkan suatu hal yang tidak diminta atau melebihi apa yang diminta dalam petitum gugatan penggugat. Menurut Agus, hal ini melanggar pasal 178 ayat 3 Herziene Indonesische Reglement (HIR). Itu kaitannya dengan poin yang menyatakan bahwa pemerintah sebagai pihak tergugat berkewajiban untuk melakukan pengelolaan sampah terpadu dengan melibatkan warga.

Ini kan tidak ada di petitun gugatan tapi hakim tiba-tiba memunculkan itu,” tegasnya.

Dengan demikian, Pemkot akan mengajukan banding. Karena hakim dinilai telah melanggar asas ultra petita. Selain itu, pihaknya juga akan memuat alasan-alasan banding atau memori banding tentang perrtimbangan eksepsi tergugat.

 Baca Juga: Jalan TPA Klotok Kota Kediri Dibuka Lagi Setelah Diblokade, Pemkot Lakukan Kajian Pencairan Dana Kompensasi

Karena eksepsi tergugat ada tiga hal yang semuanya tidak dikabulkan. Yaitu eksepsi tentang gugatan tidak jelas atau obscuur libel. Kemudian eksepsi tentang gugatan prematur atau belum waktunya diajukan.

“Dan yang terakhir gugatan kadaluwarsa yang melebihi 30 tahun tuntutannya. Semua eksepsi ini tidak diterima. Nanti akan kami persoalkan atau kami ulas semuanya di dalam memori banding,” ungkap Agus.

Ditanya terkait pengajuan memori banding, Agus menyebut jika akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebelum batas waktu banding perkara perdata habis. Yaitu 14 hari sejak putusan diucapkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Jalan TPA Klotok Kota Kediri Diblokade, Sampah Menumpuk di Depo Imbas Warga Tagih Kenaikan Uang Kompensasi

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kediri Dedik Wandono mengaku pihaknya menjunjung tinggi aturan hukum yang ada. Dia juga mempersilahkan pihak yang berperkara untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya apabila tidak puas dengan putusan hakim.

Sesuai ketentuan, pihak yang berperkara setelah dijatuhkan putusan apabila tidak puas dapat mengajukan upaya hukum. “Apabila ada upaya hukum banding, maka PN Kediri berkewajiban meneruskan berkas perkara tersebut ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkas Dedik. 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
ULTRA PETITA tpa klotok ajukan banding pemkot kota kediri