Class Action, Hakim Tolak Kompensasi dan Relokasi, Ini Yang Wajib Kamu Ketahui!

Hilda Nurmala Risani • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:54 WIB
PN Kediri saat melakukan peninjauan ke lokasi TPA Klotok. (PN Kediri for JPRK)
PN Kediri saat melakukan peninjauan ke lokasi TPA Klotok. (PN Kediri for JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri–Gugatan class action yang diajukan oleh warga di sekitar TPA Klotok Kelurahan Pojok, Mojoroto terhadap Pemkot Kediri diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Dalam sidang Jumat (31/8) lalu, hakim menolak tuntutan penggugat terkait kompensasi TPA dan relokasi.

          Sidang dipimpin oleh Khairul dengan dua hakim anggota. ”Pada pokoknya mengabulkan gugatan penggugat sebagian,” kata Humas PN Kediri Dedik Wandono.

          Yang dikabulkan, lanjut Dedik, adalah terkait pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif. Yakni dengan melibatkan warga sekitar tempat TPA Klotok. Hakim juga mengabulkan tuntutan penggugat terkait pembayaran biaya perkara sebesar Rp 7,45 juta.

Baca Juga: Pemkot Kediri Gelontor Rp 3,6 M Untuk Kompensasi TPA Klotok, Cair Serentak Lebih Cepat dari Rencana

“Hakim menolak gugatan para penggugat untuk yang selain dan selebihnya,” lanjut Dedik.

Apa saja gugatan yang ditolak? Salah satunya menurut Dedik adalah terkait permintaan penggugat untuk merelokasi TPA. Majelis hakim menyatakan,  keberadaan TPA di suatu daerah merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut sesuai dengan pasal 9 UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

          Sesuai UU itu pula, lanjut Dedik, pemerintah berhak menetapkan lokasi TPA di suatu wilayah. Sebab, pemilihan tempat jadi bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dana Kompensasi TPA Klotok Cair Paling Lambat Selasa, Wali Kota Kediri Instruksikan Penyaluran Dipercepat

“Berdasarkan hal itu (undang-undang), maka gugatan penggugat untuk merelokasi TPA Klotok tidak berdasarkan hukum. Hanya saja menurut majelis hakim dengan berpedoman Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maka masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan,” terangnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah. Serta memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah.

          Gugatan lain yang juga ditolak, menurut Dedik adalah terkait permintaan ganti rugi. Hal tersebut ditolak karena para penggugat terbukti telah menerima kompensasi. Penerimaan kompensasi menunjukkan para penggugat telah tunduk untuk menerima ganti kerugian dari dampak yang dialami,” tutur Dedik.

 Baca Juga: Jalan TPA Klotok Kota Kediri Dibuka Lagi Setelah Diblokade, Pemkot Lakukan Kajian Pencairan Dana Kompensasi

Pemberian kompensasi, beber Dedik, menggugurkan permintaan para penggugat terhadap ganti kerugian. Hal tersebut sesuai asas hukum unjust enrichment. Intinya, jika kompensasi atau pembayaran telah diterima tanpa adanya upaya keberatan, maka dihapuslah hak tuntutan untuk porsi yang sama.

          Permintaan ganti rugi, jelas Dedik, sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup harus dilakukan secara terperinci. Berdasarkan kerugian secara nyata yang dialami oleh para penggugat.

”Ternyata selama proses persidangan kerugian yang nyata itu tidak mampu dibuktikan secara terperinci oleh para penggugat,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Kediri.

Baca Juga: Jalan TPA Klotok Kota Kediri Diblokade, Sampah Menumpuk di Depo Imbas Warga Tagih Kenaikan Uang Kompensasi

          Untuk diketahui, sebelumnya warga Kelurahan Pojok, Mojoroto di sekitar TPA mengajukan sejumlah tuntutan dalam gugatannya. Di antaranya, memberi ganti rugi materiil sebesar Rp 10 juta per jiwa dan imateriil sebesar Rp 100 juta per jiwa. Mereka juga menuntut agar TPA Klotok direlokasi atau dipindah. Dua tuntutan ini yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri
CLASS ACTION TAK DIKABULKAN RELOKASI DAN KOMPENSASI pemkot kediri tpa klotok