KEDIRI, JP Radar Kediri-Pengadilan Negeri (PN) Kediri melanjutkan proses penyelesaian sengketa Alun-Alun Kota Kediri. Minggu ini mereka berencana melakukan audiensi dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) pusat.
Ketua Panitera PN Kediri Imam Mualimin mengatakan, Selasa (28/7) lalu PN sudah dihubungi oleh Biro Hukum BPKP Jakarta. “Jadi kami sudah ditelepon bahwa tidak lama BPKP akan melakukan audiensi,” ujar pria yang akrab disapa Imam itu.
Sebelumnya, PN Kediri sudah mengirimkan surat permohonan kesediaan terlibat dalam tim panel perhitungan ulang kepada BPKP Jawa Timur beberapa kali. terhitung lebih dari satu kali. Surat pertama tidak direspons. Barulah surat kedua yang mendapat tanggapan.
Baca Juga: Pengadilan Terima Fatwa MA tentang Alun-Alun Kota Kediri, Ini Poin-Poinnya!
Pada Rabu (17/6) lalu, BPKP Jawa Timur mengirim balasan yang intinya ingin menggelar secara online untuk koordinasi. Sayangnya, pertemuan yang dijadwalkan bulan Juni lalu itu tak kunjung terealisasi.
“Jadi mereka kan mau secara informal dulu. Tapi waktunya belum ditentukan. Surat kedua kemarin kami tembuskan ke BPKP Pusat,” lanjutnya.
Dalam audiensi nanti, menurut Imam PN Kediri akan memastikan kesediaan BPKP dilibatkan dalam perhitungan ulang sengketa pembangunan alun-alun. Jika mereka bersedia, proses lanjutan akan segera digelar dan sebaliknya. “Kami hanya mau mendengar pendapat (BPKP, Red). Apakah bersedia atau tidak untuk dilibatkan,” tandasnya.
Jelang pertemuan dengan BPKP Jakarta, PN Kediri sedang menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Termasuk bukti-bukti yang sudah mereka miliki. “Kami juga akan menyiapkan materi untuk dipresentasikan. Terkait update hasilnya akan kami sampaikan setelah audiensi,” tuturnya.
Seperti diberitakan, Pemkot Kediri mengajukan fatwa ke MA terkait kelanjutan proyek alun-alun. Fatwa diajukan karena rekanan tidak bisa menerima hasil review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai proyek alun-alun Rp 6,6 miliar. Jumlah tersebut dinilai terlalu banyak selisihnya dibanding permintaan kontraktor sebesar Rp 16,2 miliar.
Permohonan fatwa yang diajukan pada Juni lalu itu sudah mendapat jawaban. Dalam surat tembusan yang diterima PN Kediri pada Senin (27/7) lalu, MA memerintahkan Pemkot Kediri untuk berkoordinasi langsung dengan PN Kediri.
Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri