KEDIRI, JP Radar Kediri–Mahkamah Agung (MA) telah menurunkan fatwa terkait polemik pembangunan proyek Alun-Alun Kota Kediri. Dalam salinan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada Senin (27/7) lalu, MA memerintahkan Pemkot Kediri untuk koordinasi langsung dengan pengadilan terkait penyelesaiannya.
Untuk diketahui, permohonan fatwa terkait penyelesaian sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri dikirim ke MA pada 9 Juni lalu. Selanjutnya, disposisi Ketua MA Profesor Sunarto turun pada 6 Juli lalu. “Kalau di surat ini jawaban (permintaan fatwa, Red) dikeluarkan pada 20 Juli. Kami terima baru 27 Juli kemarin,” ujar Ketua Panitera PN Kediri Imam Mualimin.
Terkait isi fatwa MA, menurut Imam pada pokoknya mengembalikan kewenangan penanganan kasus kepada ketua Pengadilan Negeri Kediri. Karenanya, pemkot diminta untuk langsung berkoordinasi dengan pihak pengadilan.
MA, lanjut Imam, dalam persoalan ini tidak dapat memberikan fatwa atau pendapat hukum. Alasannya, permasalahan yang diminta merupakan perkara konkret. Sehingga, Pemkot Kediri merupakan pihak dalam perkara a quo.
“Jadi ini berkaitan dengan pelaksanaan putusan terhadap perkara. Dengan sendirinya Mahkamah Agung juga tidak dapat menindaklanjuti permintaan fatwa itu karena pihak pemerintah adalah pihak terkait dalam perkara tersebut,” lanjutnya.
Dengan demikian, menurut Imam persoalan Alun-Alun Kota Kediri menjadi wewenang pengadilan secara utuh. Penyelesaian polemik terkait proyek itu menurutnya juga harus melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan dan dilakukan oleh pengadilan.
Lebih jauh, Imam meminta pihak termohon maupun pemohon untuk bersabar. Sebab, pihaknya juga masih terus berprogres. Mulai mendengarkan pendapat kedua belah pihak, hingga membentuk tim panel untuk melakukan penghitungan ulang.
“Dari surat (jawaban permintaan fatwa, Red) tergambarkan bahwa Mahkamah Agung menyerahkan kewenangan sepenuhnya ke Pengadilan Negeri Kediri sebagai lembaga pelaksanaan dari keputusan arbitrase tersebut,” tandasnya.
Dikatakan Imam, PN Kediri memilih berhati-hati dalam proses penghitungan ulang. Sebab, di dalamnya ada keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Kasus Mangkraknya Alun-Alun, Berharap Jurus “Kunci Gembok” PN Kota Kediri
“Memang proses ini tidak boleh tergesa-gesa. Karena menyangkut keuangan negara. Kepentingan kedua belah pihak (pemohon dan termohon, Red). Yang utama kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Pemkot Kediri mengajukan fatwa ke MA terkait kelanjutan proyek alun-alun. Fatwa diajukan karena rekanan tidak bisa menerima hasil review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai proyek alun-alun Rp 6,6 miliar. Jumlah tersebut dinilai terlalu banyak selisihnya dibanding permintaan kontraktor sebesar Rp 16,2 miliar.
“Menyikapi hal itu, kami sudah mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait penyelesaian sengketa paket pekerjaan pengembangan RTH alun-alun sebagai pedoman pelaksanaan putusan MA,” kata Wali Kota Vinanda Prameswati ditemui usai rapat paripurna pertengahan Juli lalu.
Baca Juga: Deadlock Alun-Alun Kota Kediri Tak Boleh Berlarut, DPRD Kota Kediri Dorong Penyelesaian Segera
Terpisah, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri Endang Kartika Sari yang dikonfirmasi terkait turunnya fatwa MA, mengaku belum mengetahuinya. “Dapat informasi dari mana (tentang turunnya fatwa MA)?” ungkap Endang balik bertanya.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri