KEDIRI, JP Radar Kediri – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri agaknya sedang melakukan pembahasan secara intens terkait aturan parkir insidentil. Itu sebelum aturan dinaikkan ke tingkat Provinsi Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri Arief Cholisudin. Dia menyebut jika saat ini aturan masih berada di Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
“Saat ini (aturan parkir insidentil, Red) masih didiskusikan. Masih belum naik sampai ke Surabaya,” ujar Cholis.
Baca Juga: Kerek PAD Parkir, Gandeng Jukir Liar, Ini Yang Sedang Dilakukan Dishub Kota Kediri!
Menurutnya, ada beberapa hal yang diusulkan dalam aturan tersebut. Itu kaitannya dengan tarif dan tata cara pelaksanannya. Mengingat di aturan sebelumnya sudah ada aturannya namun belum diperinci secara teknis.
Ya, tarif parkir insidentil nantinya akan berbeda dengan tarif parkir reguler. Jika tarif parkir reguler untuk sepeda motor seribu rupiah dan kendaraan roda empat dua ribu rupiah, untuk parkir insidentil sepeda motor akan dikenakan Rp 5 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat seperti mobil pribadi Rp 10 ribu.
“(Tarif, Red) parkir insidentil ini akan diterapkan setian ada event-event di Kota Kediri. Sehingga diharapkan bisa menambah PAD (pendapatan asli daerah, Red) dari parkir,” imbuhnya. Dia pun optimis PAD dari parkir akan terkerek cukup signifikan. Diprediksi peningkatannya bisa mencapai angka 40 persen.
Baca Juga: Usulkan Tarif Parkir Insidentil Naik 5 Kali Lipat, Ini Yang Masih Dilakukan Dishub!
Informasi yang dihimpun, selain menaikkan tarif parkir insidentil, Dishub juga merubah tarif parkir reguler. “Jika sebelumnya hanya Rp 1.000 untuk sepeda motor maka akan meningkat menjadi Rp 2 ribu. Begitupun dengan kendaraan roda empat. Yang awalnya Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan, di wilayah Kota Kediri hanya memiliki 3 kantong parkir resmi yang dikelola oleh Dishub Kota Kediri. Pertama, di eks Pasifik. Kedua, di depan Satlantas Polres Kediri Kota. Ketiga, di Terminal Tamanan.
Baca Juga: Parkir Liar Bayangi Jalan Stasiun Kediri, Ini Yang Dilakukan Dishub!
Sedangkan untuk parkir dibahu jalan yang dikelola Dishub ada 28 ruas. Ditandai dengan adanya juru parkir resmi dari Dishub yang mengenakan seragam warna biru atau warna oren. Seperti di Jalan Dhoho, Jalan Pattimura, dan lain-lain. Dengan tarif kendaraan roda dua atau sepeda motor Rp 1 ribu dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri