Pemkab Kediri Bakal Putus Kontrak PPPK Paruh Waktu yang Kinerjanya Jelek, Saat ini sedang Persiapkan Perpanjangan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 10:30 WIB
Bangunan Pemkab Kediri yang sudah direhab pasca kerusuhan pada Agustus 2025 lalu. (Foto Wahyu Adji)
Bangunan Pemkab Kediri yang sudah direhab pasca kerusuhan pada Agustus 2025 lalu. (Foto Wahyu Adji)

 

JP Radar Kediri–Nasib ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Pemkab Kediri akan ditentukan dalam waktu dekat.

 Pemkab sedang mengevaluasi kinerja 3.202 pegawai dengan masa kerja tahunan itu.

Yang pekerjaannya dianggap tidak maksimal tidak akan diperpanjang kontraknya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri Randy Agatha Sakaira mengatakan, masa kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun.

Seluruh surat keputusan (SK) pengangkatan akan berakhir pada 31 Oktober mendatang.

Karenanya, Juli ini BKPSDM mulai mengevaluasi kinerja pegawai. Hasilnya digunakan untuk perpanjangan kontrak mereka. “(Kontrak 3.202 pegawai) tidak otomatis diperpanjang,” ungkapnya.

Baca Juga: Disdik Kabupaten Kediri Sebar PPPK Paruh Waktu untuk Penuhi Kekurangan Guru

Organisasi perangkat daerah (OPD), lanjut Randy, akan mengusulkan pegawai yang masih dibutuhkan. Selanjutnya, BKPSDM memverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan tahapan tersebut, peluang setiap pegawai untuk kembali menjadi PPPK paruh waktu tergantung hasil penilaian dan evaluasi berjenjang.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pegawai agar kontraknya diperpanjang. 

Di antaranya, pegawai masih dibutuhkan oleh OPD dan lolos pemeriksaan kesehatan.

Yang lebih penting, kinerja pegawai juga harus baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Jika persyaratan tersebut terpenuhi, kontrak PPPK paruh waktu bisa diperpanjang setahun ke depan.

Baca Juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Pemkab Kediri Ajukan 300 Formasi ke Pusat, Ini Bidang yang Dibutuhkan

“Pegawai yang tidak memenuhi syarat atau tidak lagi dibutuhkan oleh instansi, tidak akan diperpanjang. Status sebagai PPPK paruh waktu akan berakhir setelah masa kontraknya selesai,” terang Randy.

Sebaliknya, bagi pegawai yang tetap dibutuhkan dan memenuhi seluruh ketentuan, akan mendapat kontrak baru hingga tahun depan.

Randy memastikan evaluasi akan selesai sebelum kontrak pegawai berakhir Oktober nanti.

Seperti diberitakan, ribuan PPK paruh waktu itu mendapat gaji yang tidak sama.

Tergantung standar dari OPD yang menaungi mereka. Meski besaran gaji tidak sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) atau PPPK penuh waktu, pendapatan mereka tetap jauh lebih baik dibanding masih menjadi pegawai honorer.

Sementara itu, sejumlah PPPK paruh waktu tidak mengetahui tentang proses evaluasi yang dilakukan pemkab.

Sebab, sejauh ini mereka belum mendapat pemberitahuan resmi.

Iz, salah satu PPPK paruh waktu di lereng Kelud mengatakan, pihaknya belum mendapat pemberitahuan tentang perpanjangan kontrak kerja.

Meski demikian, dia mengaku sudah bisa melihat tanda-tandanya.

“Kemarin kami ada cek kesehatan gratis (CKG). Diinfo wajib CKG dan download (aplikasi) SATUSEHAT. Kami diminta ke puskesmas berkaitan perpanjangan kontrak tapi tidak ada pemberitahuan secara tertulis,” ungkap guru SD itu.

Baca Juga: Disdik Kabupaten Kediri Sebar PPPK Paruh Waktu untuk Penuhi Kekurangan Guru

Jika beberapa pegawai mulai cemas terkait evaluasi yang dilakukan pemkab, Iz mengaku tidak risau.

Sebab, selama ini dia mengaku sudah memberikan kinerja terbaiknya. Apalagi, selama ini dinas pendidikan juga selalu mengimbau agar kinerja PPPK paruh waktu tetap tidak kendor.

“Seperti saya sebagai guru, ada target mengajar. Ada syarat administrasi yang harus dilengkapi dan semua sudah dipenuhi,” tuturnya.

Diakui Iz, setelah menjadi PPPK paruh waktu, pendapatannya meningkat.

Guru yang semula hanya mendapat gaji Rp 500 ribu itu, kini mendapat gaji Rp 1,1 juta. 

Selain itu, dia juga mendapat tunjangan sertifikasi Rp 1,6 juta per bulan. “Jadi kami tertib, teman-teman guru lainnya juga tertib,” paparnya semangat. 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
perpanjangan PPPK Paruh Waktu evaluasi putus kontrak