Kerek PAD Parkir, Gandeng Jukir Liar, Ini Yang Sedang Dilakukan Dishub Kota Kediri!

Hilda Nurmala Risani • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 22:16 WIB

 

 

Dishub Kota Kediri akan jadikan jukir liar sebagai mitra dengan skema bagi hasil. (Wahyu Adji/JPRK)
Dishub Kota Kediri akan jadikan jukir liar sebagai mitra dengan skema bagi hasil. (Wahyu Adji/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri -  Ide tak biasa muncul dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri. Bukannya merazia dan  menertibkan juru parkir-juru parkir liar di kantong-kantong parkir illegal, dishub justru berencana menggandeng mereka. Menjadikan jukir liar itu sebagai mitra.

Tujuannya? “Kami berencana untuk mengajak (jukir liar) menjadi mitra. Jadi biar mereka juga lebih tertata,” kata Kepala Dishub Kota Kediri Arief Cholisudin.

Bila rencana itu terwujud, ke depan aka nada istilah kerja sama atau mitra dengan jukir liar tersebut. Menurutnya, pemikiran ini muncul karena banyaknya peluang atau potensi parkir yang bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD). Sayangnya tak bisa dikelola Pemkot Kediri karena keterbatasan petugas parkir resmi.

Baca Juga: Usulkan Tarif Parkir Insidentil Naik 5 Kali Lipat, Ini Yang Masih Dilakukan Dishub!

Dishub pun terlihat serius dengan rencana ini. Mereka berusaha mempercepat penerapannya. Saat ini sedang proses menyusun aturan resminya. Sehingga ditargetkan baru bisa diterapkan tahun depan.

“Ini masih kami kebut aturannya di tahun ini. Masih dalam proses. Mungkin tahun depan (penerapannya, Red),” imbuh pria yang karib disapa Cholis ini.

Bagaimana mekanisme kemitraannya? Menurut Cholis memang belum ada rumusah akhir. Namun dia merencanakan jika presentasenya adalah 60 persen masuk pemkot dan 40 persen diberikan kepada jukir.

Baca Juga: Parkir Liar Bayangi Jalan Stasiun Kediri, Ini Yang Dilakukan Dishub!

“Misalnya untuk di jalan ini targetnya sekian. Nanti mitra sanggup atau tidak untuk memenuhi. Ketika mereka tidak memenuhi target dari kami maka bisa diputus,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, jukir liar yang ingin menjadi mitra ini harus memenuhi beberapa persyaratan. Yang secara regulasi hampir sama dengan masyarakat yang ingin menjadi mitra ojek online.

Misalnya, seseorang yang ingin jadi driver ojek online harus punya sepeda motor, jaket, dan helm.  Artinya mereka yang akan menjadi mitra juga harus bisa memenuhi persyaratan. Seperti warga sekitar, KTP Kota Kediri, dan memiliki rompi.

Baca Juga: Lipsus Potensi Parkir Kota Kediri (2) : Setiap Kali Razia selalu Muncul Baru, Ini Penyebabnya!

“Untuk rompi mereka yang akan mengadakan sendiri. Namun standarnya dari kami. Misalnya akan kami tambahi logo Pemkot Kediri dengan penempatan harus sesuai aturan yang sudah ada,” beber pria murah senyum ini.

Tak hanya itu, aturan nantinya juga akan mengatur terkait ruas jalan dan jumlah pengelolanya. Contohnya dengan panjang jalan 30 meter harus ada satu petugas parkir. Maka dengan panjang jalan 100 meter sedikitnya harus ada 4 jukir.

Cholis menegaskan penempatan jukir yang menjadi mitra ini wewenang dari Dishub. Jadi bukan mereka yang menentukan akan pegang di lokasi tertentu.

Baca Juga: Lipsus Potensi Parkir Kota Kediri (1) : Ketika Parkir Liar Mendulang Cuan di Ceruk yang ‘Tak Terjangkau’ Pemkot Kediri

“Lokasi dan target pendapatannya kami yang menentukan. Kalau tidak sanggup (memenuhi target, Red) berarti jangan,” paparnya.

Dia pun optimistis aturan ini mampu meningkatkan PAD hingga 50 persen. Terutama  apabila bisa  diterapkan dengan baik.

“Kalau ini bisa diterapkan dengan baik mungkin bisa meningkatkan PAD sampai dengan 50 persen,” pungkasnya. (la/fud)

 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
JUKIR LIAR MITRA KEREK PAD pemkot kediri parkir liar