KEDIRI, JP Radar Kediri – Pedagang kaki lima (PKL) Sam Ratulangi kembali nekat berjualan di luar jam operasional yang telah ditentukan Pemkot Kediri. Terpantau pada Selasa (30/6) pukul 10.30 sedikitnya ada 8 PKL yang masih terlihat berjualan. Baik pedagang makanan, handphone dan baju bekas.
“Untuk Jalan Sam Ratulangi ini sesuai dengan kebijakan Pemkot bebas dari keberadaan PKL di jam-jam tertentu,” ujar Kepala Disperdagin Kota Kediri M. Ridwan.
Itu mengingat jalanan tersebut cukup padat. Baik pengendara yang melintas maupun aktivitas masyarakat keluar masuk Pasar Setonobetek. Sehingga harus dipastikan steril dari PKL.
Baca Juga: Satpol PP Kota Kediri Bongkar Gerobak PKL Sam Ratulangi, Ini Yang Wajib kamu Ketahui!
Tak hanya itu, penertiban PKL itu juga dimaksudkan untuk mengayomi kepentingan lain. Misalkan pemilik toko yang ada di dalam pasar. Mengingat jika masih ada pedagang di luar pasar maka masyarakat cenderung untuk memilih membeli di sana.
Apakah akan dilakukan penertiban kembali? Ridwan menyebut masih akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP. “Tapi yang jelas untuk Jalan Sam Ratulangi sesuai dengan kebijakan Pemkot hanya boleh berjualan di jam yang telah disediakan,” tandasnya.
Ya, jam operasional PKL yang diperbolehkan di Jalan Sam Ratulangi adalah pukul 17.00 sampai dengan 24.00. “Jadi saya berharap masyarakat sana, khususnya pedagang tidak lagi menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan,” pungkasnya.
Baca Juga: Pelototi PKL Jalan Tembus Kaliombo, Pemkot Belum Ada Rencana Penataan!
Seperti yang diberitakan, Satpol PP Kota Kediri bersama petugas gabungan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Setonopande pada Senin (11/5). Total ada 10 gerobak yang diamankan oleh petugas.
Penertiban itu dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari warga dan pedagang pasar. Para pedagang yang sudah membayar pajak dan menyewa kios itu protes. Sebab, mereka kalah saingan dengan pedagang yang dianggap tidak berkontribusi kepada daerah.
Keberadaan mereka selama ini juga terkesan dibiarkan. Selain itu, PKL juga dianggap mengganggu ketertiban umum karena berjualan di trotoar hingga merembet ke bahu jalan. Penertiban yang dilakukan pun telah melalui beberapa tindakan preventif. Itu dilakukan agar kerugian yang ditimbulkan oleh masyarakat tidak begitu besar. Apabila tetap melanggar maka pedagang akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Editor : Andhika Attar Anindita