Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tak Boleh Jual Lapak CFD Jl Dhoho, Ini Imbauan Disperdagin Kepada Warga!

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 24 Juni 2026 | 18:14 WIB
IKON KOTA : Warga melintas Jl Dhoho Kota Kediri yang setiap hari Minggu dipadati ratusan pedagang peserta car free day. Disperdagin Kota Kediri berencana menata ulang pedagang yang dinilai semrawut. (Wahyu Adji/JPRK)
IKON KOTA : Warga melintas Jl Dhoho Kota Kediri yang setiap hari Minggu dipadati ratusan pedagang peserta car free day. Disperdagin Kota Kediri berencana menata ulang pedagang yang dinilai semrawut. (Wahyu Adji/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri–Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri memperketat pengawasan dalam penataan ulang pedagang kaki lima (PKL) di kawasan car free day (CFD) Jalan Dhoho. Para pedagang dilarang melakukan praktik jual beli lapak. Jika ada oknum yang nakal, dinas perdagangan dan perindustrian (disperdagin) meminta agar warga tak segan melapor.

Kepala Disperdagin Kota Kediri M. Ridwan mengatakan, pihaknya sudah menegaskan larangan praktik jual beli lapak tersebut. “Jadi kemarin kami sudah menyosialisasikan tidak boleh jual beli lapak atau space di situ (CFD Jalan Dhoho, Red),” kata Ridwan.

          Dengan ramainya CFD di Jl Dhoho yang digelar setiap Minggu, Ridwan tak memungkiri bisa saja ada oknum nakal yang sengaja mencari keuntungan pribadi. Pemilik lapak mungkin saja mengalihkan ke pihak lain dan menjual dengan harga yang tinggi.

Baca Juga: Tata Ulang PKL CFD Jl Dhoho yang Semrawut, Pemkot Siapkan Tiga Zona Ini!

          “Kami sudah tegaskan tidak ada pungutan bagi pedagang yang berjualan di kawasan CFD. Itu karena seluruh area merupakan fasilitas umum milik pemerintah daerah,” lanjut Ridwan.

          Karenanya, jika masyarakat atau pedagang mendapat informasi tentang praktik jual beli lapak, Ridwan meminta agar mereka segera melapor ke disperdagin. “Kami sudah sosialisasikan (larangan jual beli lapak). Jangan sampai ada jual beli lapak,” tegasnya.

          Ridwan menyebut, pengawasan yang diperketat juga bertujuan untuk meminimalkan praktik tersebut. Demikian pula dengan pendataan yang rutin dilakukan oleh disperdagin.

Baca Juga: CFD Libur, JLS Rempi Kediri Justru Ramai Jadi Lokasi Berburu Takjil Favorit Warga

          Seperti sebelumnya, Ridwan menyebut jumlah pedagang yang berjualan di area CFD sudah sesuai dengan kuota. Pemkot tidak akan membuka penambahan PKL baru. Ratusan pedagang yang berjualan adalah mereka yang sudah terdaftar dalam database disperdagin.

“Ada sekitar 200 PKL yang rutin berjualan setiap hari Minggu di sana (CFD Jalan Dhoho, Red). Masih kami lakukan pendataan hingga saat ini,” tuturnya.

          Apa sanksi yang diberikan jika ada pedagang yang menjual lapaknya? Ridwan menyebut pihaknya akan melakukan kroscek lebih dulu. Jika masih bisa dibina, mereka diperbolehkan berjualan kembali.

Baca Juga: Fomo atau Bukan? Pasar Dadakan ala CFD Menjamur di Pelosok Kediri, Ada JLS yang Beromzet Rp 45 Juta Setiap Minggu Pagi

Sebaliknya, jika tetap nekat tidak mengikuti aturan bisa mencari lokasi berjualan lainnya. “Sejauh ini masih sesuai data. Jika ada yang ingin berjualan disarankan untuk mencari lokasi lain,” tandasnya.

Seperti yang diberitakan, penataan PKL di area CFD akan diberlakukan mulai minggu depan (5/7). Selama satu hingga dua bulan ke depan petugas akan mengintensifkan sosialisasi.

          Nantinya pedagang akan dibagi menjadi tiga zona. Pertama, zona A yang ada di lokasi paling utara. Area tersebut akan jadi tempat untuk kegiatan olahraga dan seni.

Baca Juga: CFD Dhoho Bakal Diramaikan Mbak Wali dan Aksi Baca Buku Bareng

Kemudian, zona B di simpang empat Aries Motor sampai dengan simpang empat Soto Podjok. Zona ini akan dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri. Isinya para pedagang UMKM di bawah binaan mereka.

Adapun zona C berisi PKL yang dibina oleh disperdagin. Selain membagi pedagang ke dalam tiga zona, disperdagin juga akan menertibkan ukuran lapak.

Masing-masing pedagang hanya boleh menggelar dagangan di lapak dengan bagian depan selebar 1,7 meter dan ke belakang dua meter.  (la/ut)

 

 

 

 

Editor : Mahfud
#CFD JALAN DHOHO #PENATAAN ULANG #TIDAK BOLEH JUAL BELI LAPAK #pemkot kediri #pkl