JP Radar Kediri – Meninggalnya terdakwa kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Percada) Sukoharjo, MYN alias Manyul, menyisakan tanda tanya besar terkait nasib pengembalian kerugian negara yang nilainya fantastis, yakni mencapai Rp10,6 miliar.
Diketahui, MYN menghembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo pada Sabtu (13/6/2026). Kematian tersangka utama ini memicu kekhawatiran mandeknya pengusutan aliran dana korupsi tersebut.
Baca Juga: Sosok Mahasiswa Unair Berinisial YPI yang Diduga Korupsi Iuran Anggota KIP-K Rp 97 Juta
Nasib Kerugian Negara yang Capai Rp 10,6 Miliar
Menyikapi hal ini, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI), BRM. Dr. Kusumo Putro, mendesak penegak hukum untuk tidak menutup buku.
Kusumo menegaskan bahwa kematian terdakwa tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan upaya pengembalian kerugian negara.
"Kerugian negara tetap melekat dan harus dikembalikan. Meninggalnya saudara Manyul tidak otomatis menggugurkan kewajiban tersebut. Negara tidak boleh kalah," tegas Kusumo Putro kepada awak media.
Menurutnya, esensi tugas kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi bukan sekadar memenjarakan badan pelaku, melainkan memastikan uang rakyat yang dirampok bisa dikembalikan secara utuh ke kas negara.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Unair Diduga Korupsi Dana Anggota KIP-K Rp 97 Juta
Karena terdakwa telah meninggal dunia, Kusumo meminta agar fokus penegakan hukum langsung diarahkan pada pelacakan aset (asset recovery)
"Kejaksaan harus bekerja keras melacak ke mana uang Rp 10,6 miliar itu mengalir. Aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi harus ditelusuri dan disita untuk mengembalikan kerugian negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Kusumo meyakini kejahatan kerah putih dengan nominal belasan miliar mustahil dilakukan oleh pelaku tunggal. Ia menduga kuat masih ada aktor intelektual maupun pihak lain yang turut bermain dan menikmati aliran dana haram tersebut.
"Jangan hanya fokus kepada saudara Manyul. Saya yakin masih ada pelaku-pelaku lain," terangnya.
Ia meminta penyidik untuk memperlebar jaring penyelidikan. "Siapa pun yang terlibat, baik pejabat, rekanan maupun pihak lainnya, harus diperiksa. Kalau ada yang diduga ikut menikmati uang korupsi, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kusumo.
Ia juga menyoroti bahaya preseden buruk jika kasus ini ditutup begitu saja. "Kalau pelaku korupsi meninggal, lalu semua kewajiban dianggap selesai, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara itu? Jangan sampai kematian pelaku utama justru membuat pihak lain yang terlibat lolos dari jerat hukum," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo belum memberikan keterangan resmi terkait meninggalnya MYN dan langkah hukum ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesehatan MYN memang terus menurun. Sejak menjalani proses pemeriksaan maraton oleh Kejari Sukoharjo pada tahun 2024 lalu, ia diketahui sudah dalam kondisi sakit.
Kini, bola panas berada di tangan Kejari Sukoharjo. Mengingat kasus korupsi Percada ini menjadi salah satu skandal terbesar yang menyita perhatian publik di Sukoharjo, langkah konkret penyidik dalam menelusuri aset dan memburu sisa komplotan koruptor sangat dinantikan.
Editor : Shinta Nurma Ababil