Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Perbup Pilkades Kabupaten Kediri Tinggal Tunggu Tanda Tangan Bupati, Begini Tahapannya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

 

ilustrasi surat dan kotak suara pilkades.
ilustrasi surat dan kotak suara pilkades.

KEDIRI, JP Radar Kediri-Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kediri semakin dekat.

Tahapan pemilihan kades di 47 desa di Bumi Panjalu akan dimulai setelah revisi peraturan bupati (perbup) ditandatangani oleh Bupati Hanindhito Himawan Pramana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa Henry Rustriandy mengatakan, saat ini draf perbup sudah selesai diproses oleh bagian hukum.

Berkas tersebut sedang diajukan kepada Bupati Dhito untuk mendapatkan persetujuan. “(Draf revisi perbup) sudah naik ke Bupati (Dhito),” kata Henry.

Dengan progres tersebut, Henry optimistis tahapan pilkades serentak bisa tepat waktu.

Tahapan akan dimulai setelah draf revisi perbup itu ditandatangani atau disetujui.

Baca Juga: Pemkab Pastikan Pilkades 2026 Tidak Ditunda: Bumbung Kosong Bisa Menang Pilkades, Akomodasi Calon Tunggal di Pemilihan Kepala Desa

Seluruh materi perubahan yang menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2026 telah dimasukkan di sana.

Jika Dhito sudah membubuhkan tanda tangan persetujuan, Henry memastikan tahapan pertama pilkades serentak akan dimulai.

Yakni, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyurati kades terkait masa jabatannya yang akan berakhir.

Surat itu ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia pilkades dan tahapan lainnya.

Sebelumnya, DPMPD harus melakukan serangkaian persiapan untuk menggelar pilkades serentak Desember nanti.

Terutama melakukan revisi perbup, menyesuaikan PP terbaru terkait teknis pilkades.

Salah satunya skema terkait penjabat (pj) yang menggantikan kades ketika belum bisa terpilih.

Henry mengatakan, di perbup lama, masa jabatan pj berlangsung hingga pemilihan berikutnya tanpa diganti.

Adapun di perbup baru yang disesuaikan dengan PP No. 16/2026, disebutkan masa jabatan pj hanya satu tahun.

Baca Juga: Perbup Pilkades Serentak Kabupaten Kediri Ditarget Rampung Juni, Tim DPMPD Bahas Draf Perubahan Peraturan Bupati

Selanjutnya, jabatan kades akan diisi PNS Pemkab Kediri yang direkomendasikan oleh camat.

“Jika camat kembali mengusulkan pj sebelumnya juga diperbolehkan,” lanjut Henry memastikan masa jabatan pj hanya setahun.

Seperti diberitakan, total ada 47 desa di Kabupaten Kediri yang akan mengikuti pilkades serentak.

Sebanyak 12 desa di antaranya saat ini dipimpin penjabat kepala desa karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia, sakit, atau tersangkut persoalan hukum.

Sedangkan untuk 35 desa lainnya, jabatan kades akan berakhir pada 21 Desember 2026.

Sesuai ketentuan, enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir harus sudah dimulai rangkaian tahapan pilkades.

Baca Juga: Gelar Pilkades Serentak Akhir Desember? Coblosan di 47 Desa Tunggu Revisi Peraturan Bupati Kediri, Begini Tahapannya

Tahapan inilah yang menunggu penandatanganan revisi perbup tentang pilkades.

Terpisah, Pj Kepala Desa Sugihwaras Ngancar Mariana mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu juknis dari DPMPD.

“Jika perbup dan juknis sudah diserahkan oleh DPMPD, nanti BPD akan bersurat ke pemdes,” ungkap Mariana tentang tahapan pembentukan panitia pilkades untuk BPD. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#dpmpd #pemkab kediri #penjabat #pilkades #Perbup