KEDIRI, JP Radar Kediri–Tempat kos idealnya disewakan bulanan atau dalam jangka panjang. Namun, kos-kosan jam-jaman atau short time merajalela di Kota Kediri. Beroperasinya kamar-kamar yang disinyalir untuk tindakan asusila inilah yang direspons oleh Satpol PP Kota Kediri.
Tempat kos yang bisa disewa satu jam hingga beberapa jam ini sering disalahgunakan oleh penyewanya. Salah satunya kos-kosan di Kecamatan Mojoroto yang Mei lalu jadi tempat aksi pencabulan dan kini diproses oleh Polres Kediri Kota.
Kasatpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya mengatakan, satpol PP tidak memiliki data pasti jumlah kos-kosan jam-jaman di Kota Kediri. “Kalau jumlahnya masing-masing kecamatan ada kurang dari sepuluh,” ungkap Paulus.
Baca Juga: Pemilik Kos Jam-jaman Berdalih untuk Transit, Pelanggannya Pasutri
Meski jumlahnya masih di bawah 30 unit, Paulus mengakui praktik tempat kos yang menyalahi aturan itu cukup mengkhawatirkan. Karenanya, satpol melakukan penindakan berdasar aduan dari masyarakat dan deteksi dini.
Untuk diketahui, minggu lalu satpol PP mengumpulkan pemilik kos yang ada di masing-masing kecamatan yang ada di wilayah Kota Kediri. Di setiap kecamatan jumlahnya mencapai 50-60 tempat kos. Mereka diberi sosialisasi dan diajak menjaga ketertiban penginapan serta tempat kos.
“Yang kami undang itu berdasarkan rekomendasi dari lurah. Pemilik kos yang memiliki potensi untuk mengarah ke sana (menyelewengkan penggunaan tempat kos, Red),” terang Paulus.
Baca Juga: Menelusuri Bisnis Kos Jam-jaman yang Menjamur di Kediri Raya
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, aturan larangan tempat kos short time dimuat jelas di Peraturan Daerah Kota Kediri No. 1/2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri No. 1/ 2022, pemilik kos dilarang memberikan layanan kos insidentil yang diindikasikan mengakibatkan terjadinya pelanggaran norma susila.
Kos insidentil adalah sistem sewa kamar yang dibayarkan atau dilakukan hanya pada kesempatan atau waktu tertentu saja. Tidak secara tetap atau rutin bulanan. Istilah ini merujuk pada kos jam-jaman atau harian. Satpol juga melarang layanan kos beda gender di satu kamar tanpa akta nikah yang sah.
Bagaimana jika para pengelola tempat kos tetap ngeyel? Paulus mengakui, pihaknya belum bisa memberikan sanksi pidana. Namun, jika pemilik kos tetap nekat membuka layanan short time, satpol PP akan melakukan penutupan tempat usaha.
Baca Juga: Gadis Ngadiluwih Kediri Dicabuli Kenalan di Kos-kosan, Ini Modus Pelaku Yang Wajib Kamu Ketahui!
“Apabila setelah sosialisasi (pemilik kos, Red) masih bandel maka terpaksa kami bergerak untuk memberikan sanksi kepada pemilik kos berupa penutupan dan pencabutan izin usaha,” tegas Paulus.
Sedangkan untuk pelaku, satpol akan menyita kartu identitas mereka. Jika ingin mengambil harus membawa surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang diketahui oleh orang tua maupun pihak kelurahan.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kediri Khairul menyebut jika persoalan ketertiban umum juga tertuang dalam UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab V, Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum. Yakni, pasal 234 sampai 277.
Baca Juga: Digerebek Polisi, Arena Sabung Ayam di Mangunrejo Kediri Sudah Kosong
“Dalam perspektif peradilan, pelanggaran ketertiban umum tidak hanya dilihat dari pelanggaran terhadap aturan hukum. Tetapi juga dari dampaknya terhadap rasa aman dan nyaman masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diimbangi dengan edukasi dan kesadaran hukum agar tercipta ketenteraman yang berkelanjutan,” tandas Khairul.
Editor : Andhika Attar Anindita