Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji 13 Rp 44 Miliar Cair, Uang Langsung Masuk ke Rekening Pegawai: Begini Besarannya untuk PPPK Paruh Waktu

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 9 Juni 2026 | 09:44 WIB
ASN Pemkab Kediri sedang melakukan pelayanan di MPP. Selain PNS dan PPPK, PPPK Paruh Waktu juga bakal terima gaji ke 13. (Foto Wahyu Adji)
ASN Pemkab Kediri sedang melakukan pelayanan di MPP. Selain PNS dan PPPK, PPPK Paruh Waktu juga bakal terima gaji ke 13. (Foto Wahyu Adji)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri–Belasan ribu pegawai Pemkab Kediri siap-siap full senyum Rabu (10/6) besok.

 

Gaji ke-13 untuk sekitar 12 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang ditunggu-tunggu sejak Mei lalu akan cair. Uang langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai.

 

Untuk diketahui, seluruh pegawai Pemkab Kediri akan mendapat gaji ke-13 yang juga biasa disebut tunjangan pendidikan itu.

 

Rinciannya, Rp 42,56 miliar untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kepala daerah, dan 50 anggota DPRD.

 

Selain mereka, 3.208 PPPK paruh waktu juga akan mendapat gaji ke-13 senilai Rp 1,89 miliar. Total dana yang digelontor pun mencapai Rp 44,46 miliar.

 

Baca Juga: Kapan Gaji 13 ASN Kabupaten Kediri Cair? Ini Jadwal dan Besar Anggarannya, Paruh Waktu Juga Dapat Jatah

 

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kediri Dede Sujana melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Nuryati menjelaskan, kebutuhan anggaran gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu sudah selesai dihitng.

 

Karenanya, anggaran yang hampir mencapai Rp 2 miliar itu juga akan cair bersamaan pada Rabu besok.

 

Meski sama-sama menerima gaji ke-13, Nuryati mengakui nominal yang diterima PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN maupun PPPK penuh waktu.

 

“Pembayarannya menggunakan sistem proporsional sesuai masa kerja masing-masing pegawai,” ungkap Nuryati.

Baca Juga: Penyebab Rekening Belum Kemasukan Gaji ke-13 2026, Pencairan Mulai 2 Juni

Dengan sistem itu, gaji ke-13 yang diterima satu PPPK paruh waktu dengan PPPK paruh waktu lainnya akan berbeda. Hal tersebut karena masa kerja setiap pegawai berbeda.

 

Padahal, masa kerja menjadi dasar utama dalam perhitungan besaran gaji ke-13 yang diterima.

 

“Tiap ASN paruh waktu masuknya tidak bersamaan, jadi yang diterima juga tidak sama,” tuturnya.

 

Nuryati mencontohkan gaji ke-13 PPPK paruh waktu guru. Jika seorang pegawai menerima gaji Rp 1.120.000 per bulan dengan masa kerja lima bulan, akan mendapat Rp 466.600.

 

Nilai itu didapat dari pembagian gaji bulanan dibagi 12 dan dikalikan masa kerja.

“Ini hanya contoh. Untuk guru paruh waktu kurang lebih segitu. Tetapi tidak sama untuk semuanya karena anggaran di masing-masing satker berbeda,” tuturnya.

          Melihat masa kerja PPPK paruh waktu yang masa kerjanya kurang dari setahun, tidak ada satupun yang menerima gaji ke-13 sebesar satu kali gaji.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair, Rekening Masih Kosong? Ini Penyebabnya

 

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam mekanisme perhitungan yang digunakan pemerintah.

 

“Sudah ada ketentuan perhitungannya seperti itu. Jadi sesuai yang bersangkutan masuknya kapan, bulan apa, itu yang menjadi dasar perhitungan,” tegas Nuryati.

 

 Menurutnya masa kerja menjadi penentu utama. Semakin lama masa kerja seorang PPPK paruh waktu, nominal gaji ke-13 yang diterima akan semakin besar.

 

Sebaliknya, pegawai yang baru bekerja beberapa bulan akan menerima nominal lebih kecil.

BKAD menargetkan seluruh gaji ke-13 di Pemkab Kediri akan cair serentak Rabu (10/6) besok.

Penyaluran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing penerima. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme pembayaran gaji bulanan.

 

“Insya Allah tanggal 10 kami cairkan. Secara serentak. Sistemnya seperti gaji, jadi langsung masuk rekening masing-masing ASN paruh waktu,” tandasnya sembari menyebut hal itu juga berlaku ke penerima lainnya. 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#PNS #pppk #pemkab kediri #PPPK Paruh Waktu #gaji ke 13