Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kapan Gaji 13 ASN Kabupaten Kediri Cair? Ini Jadwal dan Besar Anggarannya, Paruh Waktu Juga Dapat Jatah

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 3 Juni 2026 | 05:42 WIB
Ilustrasi ASN, saat sejumlah ASN melakukan pelayanan masyarakat di MPP Kabupaten Kediri. (Foto Wahyu Adji)
Ilustrasi ASN, saat sejumlah ASN melakukan pelayanan masyarakat di MPP Kabupaten Kediri. (Foto Wahyu Adji)

KEDIRI, JP Radar Kediri-Sekitar sembilan ribu aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kediri bisa full senyum menyambut tahun ajaran baru 2026/2027.

Pasalnya, gaji 13 yang biasanya digunakan membiayai kebutuhan pendidikan anak-anak, akan cair pertengahan Juni ini. Sedikitnya, Pemkab Kediri mengalokasikan dana Rp 42,57 miliar.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kediri Dede Sujana melalui Sekretaris M Erfin Fatoni mengatakan, total penerima gaji ke-13 ada 9.287 ASN.

Terdiri dari 5.925 PNS senilai Rp 29,74 miliar. Kemudian, 3.310 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp 12,61 miliar.

Selebihnya, gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan daerah dan puluhan anggota DPRD. Total nilainya mencapai Rp 214,96 juta. 

Totalnya (gaji ke-13 untuk ASN) mencapai Rp 42,57 miliar,” ungkap Erfin.

Jumlah anggaran gaji ke-13, tutur Erfin, belum termasuk alokasi untuk PPPK paruh waktu.

 Meski demikian, dia memastikan para pegawai tersebut tetap akan mendapat ‘bonus’ yang sama.

Baca Juga: Detik-detik Pencairan Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri hingga Pensiunan Cair 2 Juni, Ini Komponen yang Didapat

Hanya saja, besarannya masih dalam tahap penghitungan. Demikian pula formulasinya yang masih dalam tahap perumusan.

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kabupaten Kediri Nuryati menambahkan, rencananya, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada 10 Juni mendatang.

Pemberian gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kediri No. 13/2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

“Yang menerima ada ASN, PPPK, Bupati, Wakil Bupati dan anggota DPRD. Untuk PPPK paruh waktu juga tetap mendapatkan gaji ke-13 sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, menurut Nuryati mekanisme pembayaran PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN maupun PPPK penuh waktu. Besaran yang diterima dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.

Dia mencontohkan, jika seorang PPPK paruh waktu mulai bertugas pada Desember 2025, masa kerjanya hingga Juni 2026 baru berjalan enam bulan. Karena itu, nilai gaji ke-13 yang diterima tidak penuh satu kali gaji.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Juni dan Gaji Ke-13 Cair Beriringan, Lakukan Autentikasi Agar Tidak Ada Kendala

Melainkan disesuaikan dengan masa kerja tersebut. Yakni masa kerja dibagi 12 dikali gaji sebulan.

“Prinsipnya proporsional. Jadi tidak serta merta satu kali gaji. Besarannya menyesuaikan masa kerja masing-masing pegawai,” terangnya.

Perhitungan gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu juga masih membutuhkan proses karena masa kerja masing-masing pegawai berbeda.

Ada yang mulai bekerja lebih awal. Ada pula yang baru diangkat dalam periode berbeda. Kondisi itu membuat nominal yang diterima setiap pegawai tidak sama.

“PPPK paruh waktu tahap pertama dan tahap kedua tentu berbeda. Karena masa kerjanya berbeda-beda, sehingga harus dihitung satu per satu,” imbuhnya.

Nuryati menyebut, pencairan gaji 13 sama dengan pembayaran gaji bulanan. Yakni melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima setelah bendahara OPD mengajukan dokumen pencairan.

Menariknya, nominal yang diterima pegawai diperkirakan lebih besar dibanding gaji bulanan yang biasa diterima.

Baca Juga: Info Resmi! Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Mulai Cair Juni 2026, Ini Aturan Terbaru yang Berlaku

Sebab, pada pembayaran gaji ke-13 tidak ada potongan iuran tertentu seperti BPJS dan iuran terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Pembayarannya seperti gaji biasa melalui rekening masing-masing. Tetapi untuk gaji ke-13 tidak ada potongan-potongan yang biasanya muncul pada gaji bulanan,” jelasnya.

Saat ini, menurut Nuryati BKAD telah membagikan rekapitulasi gaji ke-13 kepada seluruh OPD.

Langkah tersebut dilakukan agar masing-masing instansi dapat mengecek dan memverifikasi ulang data penerima sebelum proses pencairan.

Verifikasi masih diperlukan untuk memastikan tidak ada kesalahan data. Sebab, dalam beberapa bulan terakhir terdapat perubahan kondisi kepegawaian.

Seperti pegawai yang pensiun, meninggal dunia, maupun perubahan administrasi lainnya yang berpengaruh terhadap hak penerimaan gaji ke-13.

“Kami masih menunggu hasil verifikasi dari masing-masing SKPD. Karena ada yang pensiun, meninggal dunia dan sebagainya sehingga perlu dihitung ulang agar pembayarannya tepat,” tandasnya. 

 

Gaji 13 ASN Pemkab Kediri:

PNS:

5.925 orang         

Rp 29,74 miliar

PPPK:

3.310 orang

Rp 12,61 miliar

Pimpinan daerah dan DPRD:

52 orang            

Rp 214,96 juta 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#pppk #paruh waktu #asn #pemkab kediri #gaji ke 13