Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkab Pastikan Pilkades 2026 Tidak Ditunda: Bumbung Kosong Bisa Menang Pilkades, Akomodasi Calon Tunggal di Pemilihan Kepala Desa

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:10 WIB
Suasana Kantor DPMPD Kabupaten Kediri. (Foto Asad MS)
Suasana Kantor DPMPD Kabupaten Kediri. (Foto Asad MS)

KEDIRI, JP Radar Kediri-Pemkab Kediri terus mengebut penyelesaian peraturan bupati (perbup) baru terkait pemilihan kepala desa (pilkades).

Sesuai dengan perubahan peraturan pemerintah (PP) terkait, calon tunggal melawan bumbung kosong diperbolehkan tetap maju.

Kemenangan bumbung kosong pun kemungkinan bisa terjadi jika calon tidak bisa mengambil hati warga.

Untuk diketahui, saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri sedang mengebut pembahasan perubahan peraturan bupati (perbup) baru.

Peraturan itu harus direvisi menyesuaikan PP No. 16/2026. Salah satunya, mengatur mekanisme calon tunggal di pilkades.

Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa Henry Rustriandy mengatakan, ada sejumlah aturan dalam perbup lama yang harus disesuaikan dengan regulasi terbaru Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Perbup Pilkades Serentak Kabupaten Kediri Ditarget Rampung Juni, Tim DPMPD Bahas Draf Perubahan Peraturan Bupati

Terkait munculnya calon tunggal di pilkades, menurut Henry panitia diwajibkan memperpanjang pendaftaran. “Harus memperpanjang pendaftaran selama 15 hari,” ungkap Henry.

Jika setelah perpanjangan pendaftaran hanya tetap ada satu calon, panitia pilkades akan memusyawarahkan hal tersebut.

Jika forum menyepakati pilkades tetap dilaksanakan, otomatis pilkades digelar dengan satu calon melawan kotak kosong atau bumbung kosong.

Namun, jika forum tidak menyepakati calon tunggal, pilkades ditunda ke periode berikutnya. “Desa dipimpin oleh penjabat (pj) kepala desa,” terang Henry.

Masa jabatan pj kades menurut Henry juga tidak bisa satu periode seperti sebelumnya. Melainkan hanya satu tahun. Selanjutnya, camat bisa mengajukan pj yang baru.

          Adapun pelaksanaan pilkades dengan satu calon, menurut Henry nantinya surat suara tetap akan terdiri dari dua kolom. Yakni, satu kolom berisi foto calon kepala desa dan satu kolom lainnya berupa kotak atau bumbung kosong.

Ketentuan tersebut menurutnya juga berlaku jika calon lain meninggal dunia atau mengundurkan diri saat tahapan pilkades berlangsung.

“Kalau suara terbanyak justru di bumbung kosong, otomatis pilkades batal dan dilanjutkan periode berikutnya,” terangnya sembari menyebut jika hal itu terjadi maka pemerintahan dijabat oleh pj.

Baca Juga: Gelar Pilkades Serentak Akhir Desember? Coblosan di 47 Desa Tunggu Revisi Peraturan Bupati Kediri, Begini Tahapannya

Dengan banyaknya penyesuaian di perbup baru, diakui Henry pihaknya membutuhkan waktu untuk merampungkan revisi perbup.

Meski demikian, dia memastikan proses pembahasan kini sudah hampir final. DPMPD menargetkan pembahasan selesai pada awal hingga pertengahan Juni mendatang. 

Jika target bisa terpenuhi, tahapan pilkades serentak bisa langsung dimulai bulan depan. “Targetnya awal Juni atau paling lambat pertengahan Juni sudah selesai. Sehingga tahapannya bisa dimulai Juni nanti,” tandasnya.

Seperti diberitakan, di Kabupaten Kediri total ada 47 desa yang jabatan kadesnya berakhir 21 Desember 2026 mendatang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 desa saat ini sudah dipimpin pj kepala desa. Sebab, kepala desa sebelumnya sakit, meninggal dunia, maupun tersangkut persoalan hukum.

Sesuai aturan, enam bulan sebelum akhir masa jabatan kepala desa, tahapan pilkades sudah harus dimulai.

Baca Juga: Posisi Puluhan Kades di Kediri Kosong Dirangkap Sekdes, ini Penyebabnya

Tahapan diawali dengan pemberitahuan dari BPD kepada kepala desa terkait berakhirnya masa jabatan. Kemudian dilanjutkan pembentukan panitia pilkades hingga pendaftaran calon kepala desa. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#kursi kades #dpmpd #pemkab kediri #bumbung kosong #pilkades