JP Radar Kediri-Pemkab Kediri terus mematangkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.
Akhir Mei ini, mereka masih fokus pada pembahasan revisi peraturan bupati (perbup) yang menindaklanjuti aturan baru dari Pemerintah Pusat. Targetnya, revisi perbup bisa selesai Juni nanti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa Henry Rustriandy mengatakan, saat ini tim Pemkab Kediri masih membahas draf perubahan perbup.
Proses diawali dengan pencantuman berita acara rapat sebagai bagian prosedur penysunan regulasi.
“Sekarang (minggu ketiga Mei) masih tahapan pembahasan draf dan pencantuman berita acara rapat. Itu bagian dari prosedur yang harus diikuti,” kata Henry ditemui di ruangannya kemarin sore.
Sesuai mekanisme, setelah proses pembahasan selesai, DPMPD akan membuat pengantar ke bagian hukum untuk sinkronisasi aturan.
Selanjutnya, draf perbup akan diajukan kepada bupati untuk mendapatkan persetujuan.
Dari sana, barulah ditelurkan perbup baru yang ditandatangani oleh bupati.
Henry menargetkan seluruh proses revisi perbup bisa selesai bulan depan. Dengan demikian, tahapan pilkades serentak bisa dilaksanakan sesuai jadwal baru.
“Juni ditargetkan selesai. Harapannya nggak sampai pertengahan bulan sudah rampung,” terangnya.
Jika perbup sudah selesai, menurut Henry Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan memberitahu kepala desa terkait berakhirnya masa jabatan mereka pada Desember nanti.
Pemberitahuan akan jadi dasar pembentukan panitia pilkades dan pengajuan anggaran.
Baca Juga: Posisi Puluhan Kades di Kediri Kosong Dirangkap Sekdes, ini Penyebabnya
“Empat bulan sebelum akhir masa jabatan (kades) dilakukan pendaftaran pemilih dan pendaftaran bakal calon kepala desa,” papar Henry sembari menyebut dua bulan sebelum masa jabatan berakhir akan dilakukan pemungutan suara atau pencoblosan.
“Kalau perbupnya sudah sah, rangkaiannya bisa dimulai. Diawali pemberitahuan dari BPD kepada kepala desa terkait akhir masa jabatannya,” jelas Henry.
Seperti sebelumnya, Henry menegaskan perubahan perbup dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru di Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2026.
Seluruh poin perubahan dalam draf perbup mengacu pada aturan baru yang tertuang di PP tersebut.
Seperti diberitakan, jabatan 47 kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri berakhir pada 21 Desember 2026 ini.
Dari 47 desa yang jabatan kadesnya berakhir Desember nanti, sebanyak 12 di antaranya saat ini sudah diisi penjabat (pj) kades.
Hal tersebut dilakukan karena kades yang lama sakit, meninggal dunia, hingga ada yang berhadapan dengan hukum.
Sesuai aturan, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir atau akhir Juni nanti harus sudah mulai serangkaian tahapan pilkades.
Editor : Mahfud