KEDIRI, JP Radar Kediri-Setelah 2022 silam, Pemkab Kediri akan kembali menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini.
Sesuai timeline, seharusnya tahapan dimulai Juni nanti. Namun, genderang hajatan besar di desa itu baru akan ditabuh setelah revisi peraturan bupati (perbup) selesai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono mengatakan, jabatan 47 kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri berakhir pada 21 Desember 2026 ini.
“Sesuai regulasi, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir atau akhir Juni nanti harus sudah mulai tahapannya (pilkades),” kata Agus.
Tahapan, lanjut Agus, dimulai dengan pemberitahuan badan permusyawaratan desa (BPD) kepada kades tentang akhir masa jabatan.
Selanjutnya, kades membuat pertanggungjawaban masa akhir jabatan.
Selain tahapan tersebut, akan dilakukan pula pembentukan panitia, sosialisasi, hingga pendaftaran calon kades.
“Untuk tahapan ini masih konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keluarnya PP No. 16/2026,” tutur Agus tentang PP yang mengatur tentang desa itu.
Dalam PP yang keluar Maret lalu itu, menurut Agus ada beberapa regulasi baru.
Di antaranya yang mengakomodasi calon tunggal atau satu calon versus bumbung kosong di pilkades.
Selanjutnya, perangkat desa yang mencalonkan diri juga harus mengundurkan diri.
Menindaklanjuti keluarnya aturan baru tersebut, Pemkab Kediri langsung melakukan revisi peraturan bupati (perbup) tentang desa.
Meski prosesnya dipastikan membutuhkan waktu lama tidak sebentar, Agus berharap tahapan pilkades serentak tetap sesuai tahapan.
“Memang harus berkejaran dengan perubahan perbup, tapi kami berharap tetap bisa sesuai tahapan,” tutur Agus.
Baca Juga: Penyelidikan Lanjutan Kasus Rekayasa Perangkat Desa di Kediri Tunggu Aksi Kepolisian, Ini Alasannya!
Bagaimana jika pilkades terpaksa mundur? Agus menyebut, jabatan 47 kades tetap berakhir pada 21 Desember 2026.
Adapun posisi mereka akan diisi oleh penjabat (pj) kepala desa. Mereka diutamakan berasal dari sekretaris desa yang berstatus PNS.
“Kalau sekdes tidak PNS, nanti camat yang akan menunjuk pj-nya. Diambilkan dari kecamatan,” terangnya.
Kabid Bina Pemerintahan Desa Henry Rustriandy menambahkan, dari 47 desa yang jabatan kadesnya berakhir Desember nanti, sebanyak 12 di antaranya saat ini sudah diisi pj.
Sebab, kades yang lama sakit, meninggal dunia, hingga ada yang berhadapan dengan hukum.
Terkait kepastian waktu pelaksanaan pilkades serentak, Henry menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dengan Kemendagri.
Hasil konsultasi tersebut akan menentukan apakah pilkades serentak digelar tahun ini atau mundur tahun depan.
“Ini masih proses konsultasi ke kementerian dulu. Setelah itu baru bisa diketahui apakah memungkinkan dilaksanakan tahun ini atau belum,” tandas Henry.
Untuk diketahui, setelah keluar PP No. 16 tentang Desa, Pemkab Kediri harus mengubah perbup yang sama. Sebab, ada beberapa perubahan yang harus diakomodasi di perbup.
Henry mencontohkan, di PP lama, pilkades harus ditunda apabila hanya muncul satu calon kepala desa.
Selanjutnya desa dipimpin pj hingga pelaksanaan pilkades periode berikutnya. Kondisi itu bisa terus berulang jika di periode berikutnya hanya ada satu calon.
“Kalau aturan lama, calon tunggal itu ditunda. Diisi PJ sampai proses berikutnya. Sekarang ada aturan baru terkait bumbung kosong sehingga teknisnya harus disesuaikan,” jelas Henry.
Perubahan juga memuat aturan tentang aparatur desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Dalam regulasi terbaru, perangkat desa yang maju pilkades diwajibkan mundur setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.
“Jadi pelaksanaannya nunggu perubahan perbub dulu,” imbuh Henry.
Editor : Andhika Attar Anindita